Partai Besar Galau, Dapil Pileg 2024 di Binjai Dipecah

Partai Besar Galau, Dapil Pileg 2024 di Binjai Dipecah
Hendra Mulya - Jumat, 10 Februari 2023 17:26 WIB
Partai Besar Galau, Dapil Pileg 2024 di Binjai Dipecah
Foto: Istimewa
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Binjai, H. Noor Sri Syah Alam Putra
Baca juga: Komisi II DPR RI Setujui RP-KPU Tentang Dapil Pileg 2024

"Untuk saat ini tidak ada alasan mendesak pemecahan dapil, pada dasarnya kami siap menghadapi perubahan kebijakan kepemiluan. Namun, perubahan itu harus dilakukan secara fair dan konstitusional dong," ujar Ema.

Begitu juga dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPD PKS Kota Binjai, Muhty Ardiansyah mengaku keberatan dan akan mengambil sikap atas putusan KPU yang dianggap tidak relevan.

"Tentu keberatan, banyak alasan kenapa kami tidak sepaham dengan putusan itu. Saat ini kami masih menunggu instruksi dari dewan pimpinan wilayah," tukasnya.

Dapil untuk Pemilu Legislatif tahun 2024 di Kota Binjai bertambah, dari empat menjadi lima Dapil. Bukan jumlah dapil saja yang bertambah, juga anggota DPRD Kota Binjai bertambah dari 30 orang menjadi 35 orang.

Penambahan jumlah dapil ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dapil 1 yang selama ini meliputi Kecamatan Binjai Kota dan Binjai Barat, kini dipecah menjadi dua dapil. Dengan begitu, untuk Pemilu Legislatif 2024, satu Dapil terdiri dari satu kecamatan.

Adapun alokasi kursinya, Dapil 1 meliputi Kecamatan Binjai Kota dengan alokasi 4 kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Binjai Barat dengan alokasi 6 kursi, Dapil 3 meliputi Kecamatan Binjai Utara dengan 10 kursi, Dapil 4 meliputi Kecamatan Binjai Timur dengan 8 kursi, dan Dapil 5 meliputi Kecamatan Binjai Selatan dengan 7 kursi.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru