Grebek Kampung Narkoba, Tim Gabungan Sita Puluhan Gram Sabu-sabu

Hendra Mulya - Selasa, 07 Februari 2023 21:02 WIB
Grebek Kampung Narkoba, Tim Gabungan Sita Puluhan Gram Sabu-sabu
Istimewa
Barang Bukti
bulat.co.id - Tim gabungan yang terdiri dari Polres Binjai, Kodim 0203/Langkat, BNNK, serta unsur Forkopimda Kota Binjai, menggrebek dua lokasi yang diduga sebagai kampung narkoba.

Pertama, tim gabungan menggrebek di wilayah Dusun VIII, Pasar I, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, kemudian dilanjutkan di lokasi kawasan Pasar VII Cina, Dusun II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:Konvoi Bawa Sajam Enam Pelajar Diamankan Personel Dit Samapta Polda Sumut

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023) menjelaskan, di lokasi pertama, tim berhasil mengamankan seorang terduga bandar narkotika jenis sabu berinisial FM (39) yang bekerja sebagai buruh.

Lanjut Junaidi, pelaku dimankan beserta barang bukti enam paket sabu seberat 2,12 gram, 15 bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat buah pipet skop, satu kotak korek api tempat meyimpan sabu, satu handphone Nokia, satu buah box Tupperware, tiga pipa kaca, dan tiga mancis.
Sedangkan dilokasi penggrebekan kedua, tim gabungan berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu lainnya berinisial AW (44). Tak hanya itu, dua orang pria berinisial ID (44) dan DKSP (26) juga turut diamankan.

"Pada saat mengamankan ketiga orang tersebut, ditemukan barang bukti terhadap pelaku berinisial AW berupa tujuh paket sabu seberat 38,02 gram," ujar Junaidi.

Barang bukti lainnya ialah, satu unit sepeda motor Honda CRF, satu unit handphone Vivo warna hitam, satu buah kotak lampu merk Hanochs yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, satu buah skop sabu dan satu buah kotak korek api.

"Terhadap pria berinsial ID dan DKSP dilakukan tes urin. Hasilnya terhadap ID negatif narkotika sudah dikembalikan ke keluarganya. Sedangkan DKSP positif narkotika, diserahkan ke BNNK Binjai untuk dilakukan asesmen medis dan rehabilitas inap," ujar Junaidi.

Sementara itu, kedua pelaku FM dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara

Sedangkan tersangka AW dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Advertisement
Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru