Grebek Kampung Narkoba, Tim Gabungan Sita Puluhan Gram Sabu-sabu

Hendra Mulya - Selasa, 07 Februari 2023 21:02 WIB
Grebek Kampung Narkoba, Tim Gabungan Sita Puluhan Gram Sabu-sabu
Istimewa
Barang Bukti
Sedangkan dilokasi penggrebekan kedua, tim gabungan berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu lainnya berinisial AW (44). Tak hanya itu, dua orang pria berinisial ID (44) dan DKSP (26) juga turut diamankan.

"Pada saat mengamankan ketiga orang tersebut, ditemukan barang bukti terhadap pelaku berinisial AW berupa tujuh paket sabu seberat 38,02 gram," ujar Junaidi.

Barang bukti lainnya ialah, satu unit sepeda motor Honda CRF, satu unit handphone Vivo warna hitam, satu buah kotak lampu merk Hanochs yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, satu buah skop sabu dan satu buah kotak korek api.

"Terhadap pria berinsial ID dan DKSP dilakukan tes urin. Hasilnya terhadap ID negatif narkotika sudah dikembalikan ke keluarganya. Sedangkan DKSP positif narkotika, diserahkan ke BNNK Binjai untuk dilakukan asesmen medis dan rehabilitas inap," ujar Junaidi.

Sementara itu, kedua pelaku FM dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara

Sedangkan tersangka AW dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru