Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Pegawai Lapas Binjai Dilapor ke Polisi

Hendra Mulya - Selasa, 24 Januari 2023 19:05 WIB
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Pegawai Lapas Binjai Dilapor ke Polisi
Istimewa
Polres Binjai
bulat.co.id - Diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial IN (23), seorang pegawai Lapas Kelas II A Binjai berinisial SS dilaporkan ke pihak kepolisian.

Informasi diperoleh, oknum pegawai Lapas Binjai berinisial SS ini sebelumnya adalah teman sekolah dasar korban saat berada di Samosir. Setelah keduanya tamat dari sekolah dasar, korban mengikuti orang tua yang pergi pindah tugas ke Kota Medan.

"Usai tamat dari sekolah dasar, saya dan SS tidak pernah ketemu lagi," kata IN (24/1/2023).

Baca Juga: Kasus Bocah 12 Tahun Hamil 8 Bulan Resmi Dilaporkan ke Pres Langkat

Lanjut IN, beberapa tahun kemudian, dirinya kembali bertemu dengan SS di Kota Binjai. Sejak pertemuan itu, terduga pelaku melakukan aksinya untuk mengelabui korban, hingga akhirnya terjadi pelecehan seksual.

Awalnya, SS yang kini selaku pegawai rutan di Kota Binjai membuat janji bertemu dengan korban untuk makan malam di Kota Binjai. Dikarenakan mereka sudah saling kenal sejak dibangku sekolah dasar, korban tanpa rasa curiga menuruti kemauan pelaku untuk bertemu.


Setelah makan malam selesai, korban meminta SS untuk mengantar pulang ke rumahnya.

"Dia SS memberikan air mineral ke saya untuk di minum, setelah saya minum, beberapa menit kemudian saya merasa pusing dan disitulah saya dibawa ke sebuah hotel yang ada di Kota Medan," ungkapnya.

Setelah sadarkan diri, akhirnya korban tersadar kalau dirinya sudah tidak mengenakan pakaian lagi. Saat itu korban mengatakan kepada SS kenapa sampai melakukan hal tersebut. Dengan merasa tidak bersalah, terduga pelaku menjawab, dia akan bertanggungjawab dan siap menikahi korban.

Seiring berjalannya waktu, SS kembali menyetubuhi korban dengan iming-iming akan menikahi korban. "Setelah puas dan janji manisnya tadi tidak ditepati, hingga akhirnya saya pun di tinggalkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawabannya, sesuai seperti apa yang telah dia janjikan sebelumnya terhadap saya," pungkas IN.


Tidak terima dengan perbuatan SS, korban menceritakan hal tersebut kepada kedua orang tuanya. Hingga akhirnya korban bersama dengan kedua orang tuanya melaporkan SS Ke Polres Binjai dengan Nomor : STTLP/ 36/ I/2021/SPKT/Polres Binjai, tanggal 16 Januari 2023. Tindak pidana pelecehan seksual dengan pasal 6 huruf b atau pasal 289 KUHP.

Selain melaporkan SS ke Polres Binjai, pihak keluarga juga melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) dengan mengenakan peraturan Aparatur Sipil Negara(ASN). Diketahui SS diduga telah melanggar pasal 4 dan 5 undang-undang ASN tentang kode etik dan kode perilaku, serta melampirkan STTLP sebagai bukti laporan.

Sementara itu, LD orang tua korban meminta keadilan kepada aparat penegak hukum. Mereka juga sudah membuat surat tembusan ke Presiden, Polda Sumut, Kakanwil, Komnas HAM, untuk menuntut keadilan terhadap anak mereka yang sudah dinodai oleh oknum Lapas yang bertugas di Lapas Klas II A Binjai.

"Bagaimana nasib anak kami kedepannya, sampai hati dia (SS) menodai anak kami. Janjinya bertanggungjawab malah diingkari, " uangkap LD dengan nada kesal.


Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana, saat dikonfirmasi membenarkan laporan korban. Dia mengaku akan melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap terlapor. Sejauh ini pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk penjaga kos-kosan ditempat pelaku tinggal.

"Sebelumnya kita memeriksa laporan dumas dari korban, dan sekarang sudah menjadi laporan kepolisian, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Dikarenakan tempat kejadian juga berada di kos-kosan terlapor, kita juga akan melakukan pemeriksaan terkadang pemilik kosnya, " kata Rian, sembari mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan SP2HP kepada korban.

Advertisement
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru