Sengketa Lahan di Bhakti Karya Binjai, Poktan Mekar Jaya Terbukti Terverifikasi
Poktan Mekar Jaya Terverifikasi

Foto: Istimewa
Pertemuan dua Poktan dengan forkopimda Binjai
bulat.co.id -Perselisihan sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan memasuki babak baru. Kemarin, dua kelompok perwakilan Petani Mekar Jaya dan Kelompok Beguldah menggelar pertemuan dengan Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah MAP beserta Forkopimda guna membahas soal lahan eks HGU PTPN II yang berada di Kecamatan Binjai Selatan.
Pertemuan perwakilan tersebut untuk mengungkap sebuah fakta yang tidak diketahui oleh banyak orang tentang sengketa lahan tersebut.
Pihak PTPN II melalui Kabag Disposal eks HGU dan Pengaman Aset, Rido Manurung dihadapan kedua perwakilan kelompok tani yang dihadiri Wali Kota Binjai, Ketua DPRD, Kapolres Binjai, Dandim 0203/LKT, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara dan BPN ini menjelaskan kalau Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya, Abidin Zaini Sembiring, sudah mengurus legalitas eks HGU PTPN II di Kecamatan Binjai Selatan sejak beberapa tahun lalu.
"Saya akui, bahwa Mekar Jaya sudah terverifikasi dan telah terdaftar di B-Plus Provinsi Sumatera Utara dan telah dilakukan pengukuran terhadap lahan oleh tim yang ditunjuk," ungkapnya sewaktu di Aula Pemko Binjai.
Baca juga: Lelang Jabatan di Pemko Binjai Berakhir Hari ini, Berikut Jabatan yang Dilelang
Dia menambahkan agar Kelompok Tani Mekar Jaya melengkapi segala kekurangan berkas mereka yang sudah masuk ke program pelepasan eks HGU PTPN II.
"Kalau ada kekurangan berkas, silahkan dipenuhi untuk memperlancar urusan agar tidak ada lagi permasalahan," ungkapnya.
Menyikapi hal ini, perwakilan Kelompok Tani Mekar Jaya, Dejon Sembiring saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022) menyatakan, bahwa Mekar Jaya telah memiliki legal standing yang jelas, karena telah menguasai lahan eks PTPN II tersebut selama belasan tahun lamanya.
"Sementara, pihak lain yang berusaha ingin merebut lahan itu tidak memiliki legal apapun. Bahkan, pihak PTPN II sudah menerangkan bahwa Mekar Jaya lah yang terdaftar," ungkapnya.
Baca juga:Tanggul Sungai Jebol, Ratusan Hektar Areal Pertanian Terendam di Hamparan Perak
Selain usaha untuk menyerobot lahan yang sudah dimiliki Kelompok Tani Mekar Jaya itu, kata Dejon, banyaknya gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di masyarakat akibat masalah ini jelas membawa dampak yang sangat besar.
"Tentang gangguan Kamtibmas yang terjadi agar seyogianya aparat penegak hukum bertindak atas nama hukum itu sendiri. Tegakkan hukum, siapa yang salah silahkan ditangkap," katanya.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, pihaknya telah menangani banyak laporan masyarakat dari Kelurahan Bhakti Karya.
"Ada tiga kasus yang sudah kita limpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan persidangan," katanya.
Sebelumnya, Kapolres Binjai juga mengungkapkan, bahwa Sat Reskrim Polres Binjai juga terus memproses kasus pembakaran posko kelompok tani Mekar Jaya yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Tersangkanya sudah ada. Kasusnya terus berlanjut dan tidak dihentikan," sebutnya sembari berharap agar masyarakat tetap tenang.
(HE)
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Sempat Buang Barang Bukti Sabu, Fai Diringkus Polisi Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH Dukung Kinerja Bank Sumut

Polres Tapsel Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Proyek Jembatan Desa Pematang Menyebrang ke Tahun 2025, Kadis PMD: Kembalikan Anggarannya ke Kas Desa

Kampung Bebas Narkoba Diluncurkan di Langsa, Langkah Tegas Lawan Penyalahgunaan

Optimis Juara, PJSI Labuhanbatu Berangkatkan Sembilan Atlet Judo
Komentar