Pengedar Pil Ekstasi Ditangkap Polisi di Binjai
Pelaku ditangkap lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP. Syamsul Bahri, SE mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 00.10 WIB di wilayah Jalan Binjai - Selayang, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
"Penangkapan ini berkat informasi masyarakat. Jadi masyarakat melapor ke kita kalau di wilayah itu marak peredaran narkoba," jelas Syamsul, Rabu (24/7/2024).
Di lokasi, kata Syamsul, Polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi delapan butir pil ekstasi warna biru dan satu bungkus plastik klip transparan berisi tujuh butir pil ekstasi.
"Pelaku JN mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang pria dengan inisial WW di Kelurahan Pekan Selesai, lalu Unit II Satres Narkoba Polres Binjai bersama dengan Kanit II IPDA Eddy Supratman, S.H langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud, namun WW tidak berada di lokasi," terangnya.
Selanjutnya terduga JN berikut barang bukti di bawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap JN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.