Remaja 13 Tahun di Binjai Disetubuhi Tetangga, Korban Disuruh Rekam Video Tak Senonoh
bulat.co.id - BINJAI | Remaja perempuan berusia 13 tahun di Kota Binjai, disetubuhi tetangganya sendiri inisial DH (41).
Selain disetubuhi, korban juga disuruh pelaku untuk membuat video tak senonoh di kamar mandi dan video itu kemudian dikirim ke pelaku.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, kasus itu dilaporkan orang tua korban pada Selasa (28/5/24). Lalu, pihak kepolisian menangkap pelaku pada Jumat (31/5/24).
Berdasarkan pengakuan korban, kata Zuhatta, pelaku telah lima kali mencabulinya sejak Maret 2023. Pertama kali, pencabulan itu terjadi pada Maret 2023 dan terakhir Februari 2024. Aksi bejat pelaku itu dilakukan pelaku di ruang tamu rumahnya.
"Menurut pengakuan korban kepada ibunya, bahwa terduga pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadapnya sebanyak lima kali terhitung sejak Maret 2023," sebutnya.
Tak sampai di situ, pelaku juga menyuruh korban untuk merekam video tidak senonoh di kamar mandi, yang memperlihatkan kemaluan korban. Bahkan, DH juga menyuruh korban merekam video korban memasukkan timun ke kelaminnya.
"Pelaku DH menyuruh korban untuk membuat sebuah video yang berisikan agar korban memperlihatkan miss V-nya yang direkam oleh korban di kamar mandi.
Kemudian, permintaan kedua agar korban kembali membuat video berisikan korban menusuk miss V korban menggunakan sebuah timun dan video tersebut kembali direkam korban saat berada di kamar mandi," tutur dia.
Setelah itu, pelaku meminta video tersebut dikirim kepadanya. Zuhatta menyebut ada tiga video yang dikirim oleh korban ke pelaku secara bertahap pada 25-27 Mei 2024. DH melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp 80 ribu.
"Mereka tidak ada hubungan spesial. Video untuk dinikmati pelaku dengan iming-iming uang jajan Rp 80 ribu," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Zuhatta, DH juga telah sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali, yakni pada Minggu (19/5) dan Kamis (23/5). Aksi bejat itu salah satunya dilakukan pelaku di rumah toko (ruko) kosong yang berada di depan rumah pelaku.
"Tersangka DH mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali. Saat melakukan persetubuhan tersebut, kedua kalinya tersangka melakukannya di sebuah ruko kosong di depan rumah tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.