Polres Binjai Grebek Diskotik Samudera Selatan, Ratusan Pil Ekstasi Disita
Dari penggrebekan ini, personel berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berikut ratusan pil ekstasi.
Kedua pria itu masing-masing RA (19) warga Desa Sei Semayang Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang dan JPN ( 35) warga Jl. Letjend Jamin Ginting Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai.
Baca Juga:
"Dari tangan RA ditemukan 3 butir pil ekstasi warna merah, sedangkan dari JPN ditemukan 74 butir pil ekstasi warna merah, 104 butir pil ekstasi warna biru, 13 butir pil Happy Five (H5) dan uang tunai Rp. 690.000 serta 1 buah tas pinggang warna hitam tempat menyimpan ekstasi," jelas Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE,MH," Jumat (26/4/24).
Dijelaskan Syamsul, penggerebekan diskotik SS ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tempat hiburan malam tersebut.
"Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam Samudera Selatan atau SS. Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara Undercover buy (pembelian terselubung) kepada seorang waiters dengan memesan ekstasi sebanyak 3 butir dengan harga Rp.280.000 per butirnya," jelas Syamsul.
"Saat akan transaksi, personel langsung menangkap pelaku bersama barang bukti pil ekstasi," sambung Syamsul.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, diketahui kalau RA mendapatkan barang haram tersebut melalui seorang pria berinisial JPN yang berada di sebuah ruangan yang ada di belakang diskotik tersebut.
"Saat itu juga anggota Satres Narkoba Polres Binjai langsung menuju ruangan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terduga JPN berikut barang bukti ratusan pil ekstasi," beber Syamsul.
"Saat ini kami masih memburu CR, yang diduga sebagai pemasok narkoba," tambahnya.
Atas perbuatannya para terduga RA (19) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap terduga JPN (35) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.