Bandar Narkoba Asal Deli Serdang Diringkus Polisi di Binjai

Pelaku WR (25) diringkus di pinggir jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
WR yang merupakan warga di Dusun VI, Jalan Sentosa, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini diringkus bersama barang bukti 7 butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik transparan, berat netto 1,77 gram, satu unit HP merk Oppo warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega BK 2864 HU.
Baca Juga:
- Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik
- Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu
- Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu
"Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, SIK, sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Sumut bahwa narkotika merupakan musuh bersama," kata Kasat narkoba/" target="_blank">Narkoba, AKP. Syamsul Bahri, Kamis (18/4/24).
Dijelaskan Syamsul, penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit 2 Satres narkoba/" target="_blank">Narkoba Polres Binjai. Saat itu, personel mendapat informasi dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya transaksi peredaran narkoba di lokasi.
"Mendapatkan informasi tersebut TIM melakukan penyelidikan di TKP, namun saat itu petugas tidak menemukan ciri-ciri sesuai informasi yang didapatkan, tetapi petugas tidak kehabisan akal dengan cara berbagi tugas," beber Syamsul.
"Tidak berapa lama, setelah dilakukan penyisiran, kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai di pinggir jalan membawa bungkusan plastik ditangan kananya. Saat itu juga Tim mendatangi pria tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan menemukan barang bukti," sambungnya.
Masih kata Syamsul, saat dilakukan interogasi, WR mengaku kalau barang haram tesebut diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial DT di jalan Binjai - Medan KM.12.
"Dari informasi itu, tim mengejar DT, namun petugas tidak menemukannya di lokasi yang dimaksud," terang Syamsul.
"Terhadap terduga WR dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan," tutup AKP Syamsul Bahri.

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun

GT, Tersangka Pembunuhan di Labuan Bajo Menyerahkan Diri ke Polisi
