Ditinggal Belanja, Sepeda Motor Pendeta Raib Digondol Maling

Hendra Mulya - Rabu, 27 Maret 2024 21:29 WIB
Ditinggal Belanja, Sepeda Motor Pendeta Raib Digondol Maling
Istimewa
bulat.co.id - BINJAI | Efridona Pelawi (33), seorang pendeta warga Singgamanik, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo nyaris kehilangan satu unit sepeda motor miliknya.

Pasalnya, sepeda motor jenis Honda Mega Pro warna hitam BK 2103 SAD miliknya raib digondol maling saat dirinya tengah belanja di salah satu mini market yang ada di Dusun-II, Desa Tandem Hilir-I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Advertisement

Beruntung, setelah beberapa saat kejadian, Unit Reskrim Polsek Binjai berhasil menangkap pelaku inisial AY alias Susilo (31) berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

Baca Juga:

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/3/24) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu korban yang tiba di mini market memarkirkan sepeda motornya.

"Korban itu niatnya datang ke mini market hendak belanja kebutuhannya," kata Riswansyah, Rabu (27/3/24).

Usai belanja, lanjut Riswansyah, korban hendak kembali, namun dia melihat sepeda motor yang semula di parkir di depan mini market sudah tidak ada lagi di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban membuat laporan kehilangan ke Polsek Binjai, Polres Binjai.

"Atas kejadian tersebut Kapolsek Binjai AKP A.R Riza ,SH.MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, SH bersama anggotanya langsung melakukan cek TKP dan disaat pengecekan TKP tersebut kemudian berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk rekaman cctv, personel Polsek Binjai segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku pencurian," terangnya.

Beberapa saat melakukan penyelidikan, sambung Riswansyah, akhirnya personel mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

"Dari informasi itu, personel berhasil menangkap pelaku di kawasan jalan T. Amir Hamzah, Dusun-I, Desa Tandem Hilir-I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (27/03/24) pukul 00.30 wib, dinihari," paparnya.

Namun, kata Riswansyah, lantaran pelaku mencoba melawan saat akan diringkus, akhirnya personel melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki bagian kanan pelaku.

"Saat ini pelaku telah ditahan dan disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan," tutup Riswansyah.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru