Bongkar Rumah Kontrakan Warga, Pria di Binjai Diringkus Polisi
Pelaku DH (36) diringkus lantaran membongkar rumah kontrakan di kawasan jalan Kartika Eka Paksi, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kapolsek Kota AKP Armawati, SH mengatakan, penangkapan pelaku HD, warga jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/I7/ III /2024/SPKT/POLSEK BINJAI KOTA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT. Tanggal 03 Maret 2023 Pelapor atas nama Ricky Ardiansyah Ginting.
Baca Juga:
"Keterangan pelapor kejadian bermula ketika pelapor sedang berada di rumah pelapor di jalan Bantara Raya No 182 Lk. XII Kelurahan Bergham, Kecamatan Binjai Kota. Pelapor dihubungi oleh Satpam Arta Medika bahwa rumah kontrakannya telah dibongkar," terang Arnawati, Senin (11/3/24).
Kemudian, lanjut Arnawati, pelapor mendatangi tempat kontrakan tersebut dan ternyata benar, barang-barang yang berada di rumah kontrakan sudah tidak ada lagi.
"Pelapor sempat mencari barang-barang tersebut di sekitar rumah kontrakannya, namun tidak ditemukan," beberapa Arnawati yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Binjai Barat.
"Barang yang hilang berupa 4 jerjak cendela, 1 pintu kamar mandi. 3 besi pagar, 6 lembar jendela dan kerugian ditaksir Rp.15.000.000," tambahnya.
Dari tangan pelaku, sambung AKP Arnawati, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah Pisau, satu kunci perkakas, satu tas sandang, satu gunting pagar dan satu gergaji besi.
"Untuk pelaku akan jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara", tutupnya.