3 Bandar Narkoba Diringkus di Langkat
Hendra Mulya - Selasa, 13 Februari 2024 12:30 WIB
bulat.co.id - BINJAI | Tiga terduga bandar narkoba berhasil diringkus pihak kepolisian dari Satres narkoba/" target="_blank">Narkoba Polres Binjai bekerjasama dengan Polsek Selesai.Ketiga pelaku masing-masing PG alias Boneng (32) warga Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, AS alias Ari (28), Dusun Stungkit, Desa Stungkit, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dan JT alias Ijun (35), warga Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai.
Ketiganya
diringkus saat berada di dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Minggu (11/2/24) pukul 16.00 wib.
"Kemudian Kapolsek Selesai bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Kemudian saat itu petugas menemukan 3 orang laki-laki yang sedang duduk santai disebuah kebun kelapa sawit dan saat petugas mendekatinya pria tersebut berupaya untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat Kapolsek Selesai beserta timnya berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiganya," jelas Irwansyah, Selasa (13/2/24).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Riswansyah, polisi menemukan lima buah plastik klip transparan yang berisi diduga sabu dengan berat 3,59 gr, 103 plastik klip kosong, 17 kaca pirek, tiga pipet skop, satu bungkus pipet plastik, tujuh timbangan elektrik, lima unit hp, uang hasil penjualan Rp 1.907.000 dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol BK 2753 RAT.
"Selanjutkan terhadap ketiga terduga tersebut dilakukan interogasi awal di Polsek Selesai dan salah satu terduga Inisiak PG alias Boneng mengakui dan memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial AR dan terhadap AR tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh tim," benernya.
Selanjutnya, terhadap ketiga terduga beserta barang-buktinya diserahkan ke Satres narkoba/" target="_blank">Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Mereka ini dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan," tutupnya.
Baca Juga:Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasi Humas, Iptu Irwansyah mengatakan, dalam mengungkap jaringan tersebut, Satres narkoba/" target="_blank">Narkoba Polres Binjai, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kapolsek Selesai, AKP Joko Lelono, mengingat sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Diduga Dimintai Uang, Empat pelaku Judol di Lepas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi
Kejari Karo Serta Petinggi Hukum Di Tanah Karo Musnahkan Barang Bukti
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap TPPO Libatkan WNA dan Pekerja Migran Indonesia
Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo
Polres Madina Jalankan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo
Bobby Nasution : Kampanye Adalah Penyampaian Program, Bukan untuk Saling Membenci
Komentar