Dua Tahun DPO, Pelaku Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polres Binjai

Hendra Mulya - Rabu, 07 Februari 2024 14:15 WIB
Dua Tahun DPO, Pelaku Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polres Binjai
Istimewa
bulat.co.id - BINJAI | Pelaku pembobol rumah kosong di jalan Aiptu Radiman, Lingkungan IV, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai diringkus pihak kepolisian Polres Binjai.Pelaku berinisial NFP alias Fadlan ditangkap saat sedang tidur dirumahnya, di jalan Aiptu Radiman, Lingkungan IV, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota pada, Rabu (7/2/24) sekitar pukul 07.30 wib.

Advertisement
Kapolsek Binjai Kota, Polres Binjai, AKP Arnawati mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (28/4/22) (dua tahun yang lalu) sekira pukul 10.00 wib.

Baca Juga:
"Saat itu terduga pelaku NFP mengetahui rumah tetangganya sedang dalam keadaan kosong yang ditinggal oleh pemiliknya. Mengetahui situasi rumah dalam keadaan kosong, terduga masuk ke dalam rumah dengan cara membongkar - mencongkel daun jendela lalu masuk ke dalam rumah, kemudian terduga NFP mengambil uang yang saat itu berada di dalam lemari sebanyak Rp. 40.000.000.,- (empat puluh juta rupiah)," ujar Arnawati, Rabu (7/2/24).

Atas kejadian tersebut, lanjut Arnawati, korban ISMI (32) yang merupakan pegawai honorer membuat laporan ke Polsek Binjai Kota, Polres Binjai pada, Jumat (29/04/22).

"Untuk menghindar dari kejaran petugas, pelaku selalu menghindar. Berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumahnya," terangnya.

"Terhadap terduga pelaku NFP alias Fadlan dikenakan melanggar pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian," terang Kapolsek Binjai Kota AKP Arnawati.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru