Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Polisi Sita Ratusan Butir Pil Ekstasi

"Namun berkat kesigapan, petugas saat itu berhasil melakukan penangkapan terhadapnya kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan narkoba jenis ekstasi warna biru sebanyak 230 dengan berat netto 78,14 gram," papar Riswansyah.
Baca Juga:
Tidak sampai di situ, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dia pelaku lainnya masing-masing berinisial SD (38) dan SP (40).
Baca Juga :Oknum Guru di Langkat Ditangkap Usai Terlibat Kasus Penggelapan Mobil
"Pelaku SD dan SP ditangkap di jalan Sei Batanghari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Penangkapan keduanya ini hasil pengembangan dari tersangka IS," terang Riswansyah.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu
