Coba Kabur Dari Kejaran Petugas, Dua Bandar Ekstasi Akhirnya Diringkus Polisi di Binjai

Hendra Mulya - Sabtu, 28 Oktober 2023 18:15 WIB
Coba Kabur Dari Kejaran Petugas, Dua Bandar Ekstasi Akhirnya Diringkus Polisi di Binjai
Istimewa

bulat.co.id -BINJAI | Meski sempat kabur dari kejaran polisi, dua bandar narkoba jenis pil ekstrasi akhirnya berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai.

Advertisement

Kedua pelaku FG (19) dan SS alias Sandy (18), keduanya bekerja sebagai buruh bangunan warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap di jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (23/10/23) sekitar pukul 19.00.wib.

Baca Juga:

Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 180 butir pil ekstasi warna ungu dengan berat brutto 71,49 gr, satu unit Hp merk Oppo warna hitam dan 1 satu unit sepeda motor merk Honda CB150R tanpa plat.

Baca Juga :Binjai Dalam Giat Baksos Akabri 1990">15 Ribu Paket Sembako Dibagikan di Binjai Dalam Giat Baksos Akabri 1990

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah mengatakan, satu hari sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua orang terduga, Satres Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di kawasan itu.

"Kemudian dianya memberikan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi jual beli narkoba, kemudian polisi langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Saat itu juga tim langsung dibagi menjadi dua tim tuk lakukan penyelidikan," jelasnya, Sabtu (28/10/23).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan.

Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru