Kejaksaan Binjai Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS MAN Binjai
bulat.co.id -BINJAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan dan melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOS Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai dan penyalahgunaan dana Komite tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri, Senin (16/10/23) sore dikantor Kejaksaan Negeri Binjai jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Baca Juga:
"Kita telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap EV selaku kepala sekolah, NF selaku bendahara, IR selaku pejabat penandatangan surat perintah bayar, NK, AS dan SA selaku pihak rekanan," ucap Jufri.
Baca Juga :Beras Dugaan Plastik, Polisi Periksa Dokumen dan Keterangan Bulog
Untuk kerugian, sambung Jufri, penyidik telah menemukan sebesar Rp 1.097.918.100 dengan rincian kerugian negara yang berasal dari dana BOS Rp 453.343.100 dan kerugian negara yang berasal dari dana komite sebesar Rp 644.575.000.
"Modus operandinya terkait dengan kegiatan di MAN Binjai banyak yang fiktif bekerja sama dengan beberapa perusahaan, dengan cara memberikan vie kepada perusahaan perusahaan tersebut, selain itu ada juga yang bekerjasama dengan distributor buku", ujarnya.
Baca Juga :Terungkap, Korban Tewas Gegara Tanah di Langkat Dibacok Sebanyak 6 Kali
Masih dikatakan Jufri, untuk pasal yang akan diterapkan kepada tersangka yaitu pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, pasal 5 dengan ancaman minimal 1 tahun dan pasal 11 dengan ancaman minimal 1 tahun.