Duduk Santai di Sepeda Motor, Bandar Sabu Ditangkap Polisi, 100 Gram Sabu Ditemukan

Hendra Mulya - Rabu, 27 September 2023 10:30 WIB
Duduk Santai di Sepeda Motor, Bandar Sabu Ditangkap Polisi, 100 Gram Sabu Ditemukan
Istimewa
Pelaku dan barang bukti diamankan Polres Binjai

bulat.co.id -BINJAI | Seorang pria diduga bandar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Advertisement

Pelaku berinisial RJS (27) ditangkap saat duduk di atas sepeda motornya, pada Senin (25/9/23). Polisi juga menemukan barang bukti sabu seberat 101,15 gram.

Baca Juga:

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi atau jual beli narkoba.

Baca Juga :Seorang Wanita Warga Langkat Ditemukan Tewas di Perkebunan Tebu Desa Tandam Hilir

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Binjai langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP," ujar Riswansyah, Rabu (27/9/23).

Kemudian, personel melakukan penyisiran di sepanjang jalan Ir Juanda namun tidak ada menemukan ciri-ciri sesuai informasi awal. Berselang satu jam kemudian, tim kembali melakukan penyelidikan di lokasi.

"Saat petugas sedang melintas di jalan Ir Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, personel menemukan seorang laki-laki diduga pelaku yang sedang duduk santai di atas sepeda motor di pinggir jalan," terangnya.

Dengan gerak cepat, petugas langsung menghampiri terduga dan melakukan pemeriksaan. Petugas menemukan sebuah bungkusan plastik hitam yang sudah dilakban di dalam kantong jaket pelaku diduga berisikan sabu.

"Pelaku mengakui kalau barang haram tersebut miliknya. Dia juga mengaku bukan warga Binjai dan berasal dari Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang," bebernya.

Baca Juga :Narkoba Diamankan BNN Binjai Saat Melakukan Razia Kos-kosan">17 Orang Positif Narkoba Diamankan BNN Binjai Saat Melakukan Razia Kos-kosan

Selain berhasil menyita barang bukti sabu, personel juga mengamankan satu unit Hp merk vivo dan satu unit sepeda motor merk Vixion BK 5425 MAP.

Pelaku RJS dikenakan melanggar pasal: 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru