Berbekal Rekaman CCTV, Polres Binjai Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

bulat.co.id -BINJAI | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian dan berbekal rekaman CCTV, akhirnya pihak kepolisian dari Polsek Binjai jajaran Polres Binjai berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Tiga pelaku yang ditangkap itu berinisial WP alias Dana alias Jambret (24) warga jalan A.R Hakim, Lingkungan III, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, CA alias Irul (19) dan ED alias Nasrul (36), keduanya warga Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga:
Baca Juga :Binjai Diciduk Polisi Saat Edarkan Sabu">Dua Pria di Binjai Diciduk Polisi Saat Edarkan Sabu
Mereka terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran depan kantor J&T, jalan Pasar I, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang pada 5 September lalu.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/23) mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Senin (18/9/23) saat ketiganya sedang berada di dalam rumah kontrakan di jalan Jati, Dusun II, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Penangkapan terhadap pelakunya, sesuai dengan LP / B / 130 / IX / 2023 /SPKT/Polsek Binjai /Polres Binjai /Polda Sumut tanggal 05 September 2023, atas nama korban Ridho Syahputra," jelas Riswansyah.
Sebelumnya, lanjut Riswansyah, pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor di parkiran J&T tandem Hilir.
Baca Juga :Binjai Diciduk Polisi Saat Akan Antarkan Barang Pesanan, Satu Diantaranya Pelajar">3 Kurir Pil Ekstasi di Binjai Diciduk Polisi Saat Akan Antarkan Barang Pesanan, Satu Diantaranya Pelajar
"Dari informasi dan rekaman CCTV itu, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap ketiga pelaku itu. Mereka juga mengakui seluruh perbuatannya," paparnya.
Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Binjai.
"Terhadap ketiga orang terduga pelaku dikenakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke - 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan," tutup Riswansyah.

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu
