3 Kurir Pil Ekstasi di Binjai Diciduk Polisi Saat Akan Antarkan Barang Pesanan, Satu Diantaranya Pelajar

bulat.co.id -BINJAI | Tiga kurir narkoba jenis pil ekstasi diciduk pihak kepolisian Satres Narkoba Polres Binjai saat akan mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesannya.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial T (25), MP (17) dan RAS (21) diciduk di kawasan Jalan, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Jumat (15/9/23).
Baca Juga:
Kapores Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah mengatakan, sebelum terjadinya penangkapan terhadap pelaku, Satres Narkoba Polres Binjai terlebih dahulu melakukan pembinaan jaringan.
Baca Juga :Binjai Diringkus Polisi">Sedang 'Ngecak', Bandar Ganja di Binjai Diringkus Polisi
"Polisi juga mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi," terang Riswansyah, Senin (18/9/23).
Kemudian, kata Riswansyah, tim Satres Narkoba Polres Binjai berbagi tugas di TKP dan saat itu juga ditemukan seorang laki-laki yang gerak geriknya sangat mencurigakan.
"Tim melakukan pemeriksaan terhadap pria itu, sehingga ditemukan 18 butir pil ekstasi warna hijau. Pelaku itu mengaku bernama T (25)," beberapa Riswansyah.
Dari keterangan pelaku T, lanjut Riswansyah, pil ekstasi tersebut akan dijual kepada seseorang yang sudah sepakat bertemu di lokasi tersebut.
"Pelaku juga menerangkan bahwa ada dua orang temannya yang juga ikut mengantarkan ekstasi tersebut yang saat itu sedang menunggu di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai," paparnya.
Dari informasi T, kata Riswansyah, tim langsung bergerak untuk melakukan pencarian ke lokasi dan petugas berhasil mengamankan dua pria lainnya yakni MP (17) berstatus pelajar dan RS (21) yang merupakan seorang sopir.
"Dari keterangan keduanya, pil ekstasi itu diperoleh dari seorang pria berinisial A di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Kemudian Tim saat itu juga langsung mengejar A ke Tanjung Pura, namun disaat tim tiba A tidak ditemukan," cetusnya.
Dari ketiganya, Polisi berhasil menyita barang bukti 18 butir pil ekstasi dengan berat netto 7,08 gr, satu unit hp merk Vivo warna biru milik terduga MP, satu unit hp merk Vivo warna putih milik terduga RAS, satu unit hp merk Realme warna hitam milik terduga T dan satu unit sepeda motor Honda Vario NoPol BK 4782 PBM.
Baca Juga :Narkoba Saat Berada di Rumahnya, Barang Bukti Sabu Ditemukan">Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Saat Berada di Rumahnya, Barang Bukti Sabu Ditemukan
"Ketiga pelaku ini terencam melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun," pungkas Riswansyah.
"Dimana setiap Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, SIK memberikan arahan kepada personil dan selalu memberikan atensi untuk sikat habis terhadap peredaran gelap narkoba sesuai dengan program prioritas bapak Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam EffendI, SH, SIK MSi bahwa narkotika merupakan musuh kita bersama," tutupnya.

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Pelaku Pembunuhan di Labuan Bajo Terancam Bui 15 Tahun
