Bawaslu Binjai Monitoring Ke Kecamatan, Pastikan Proses DPTb Sesuai Prosedur

- Kamis, 14 September 2023 17:45 WIB
Bawaslu Binjai Monitoring Ke Kecamatan, Pastikan Proses DPTb Sesuai Prosedur
istimewa
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (Kordiv HPHH) Bawaslu Kota Binjai, Fadhil Azhar, foto bersama dengan komisioner Bawaslu Kecamatan.

bulat.co.id -BINJAI | Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (Kordiv HPHH) Bawaslu Kota Binjai, Fadhil Azhar, melakukan monitoring ke sejumlah kecamatan dalam rangka pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024, Kamis (14/9).

Advertisement

Kunjungan Komisioner Bawaslu Binjai yang didampingi Panwaslu Kecamatan ini untuk memastikan proses terhadap penyusunan DPTb berjalan baik sesuai prosedur yang telah ditetapkan sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca Juga:
Baca Juga :MABMI Binjai Siap Kirim Perwakilan Ke Batam

"Terkait dengan pelaksanaan pengawasan tersebut kita menekankan agar Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dapat memastikan prosedur pindah memilih dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan disertai dengan alat bukti pendukung alasan pindah memilih," ujar Fadhil.

Selama proses penyusunan DPTb, kata Fadhil, kegiatan monitoring serupa akan terus dilakukan di semua kecamatan dan kelurahan yang ada di wilayah Kota Binjai.

"Selain melakukan sosialisasi ke masyarakat, kita juga harus jemput bola atau metode uji petik. Untuk itu, penyelenggara pemilu baik itu dari jajaran Bawaslu maupun KPU harus rajin melakukan koordinasi dan penelusuran dengan berbagai pihak sampai ke tingkat kelurahan dan lingkungan," katanya.



Menurutnya, metode ini dilakukan sebagai upaya untuk mengawasi adanya potensi pindah tempat memilih atau alih status. Misalnya, pemilih yang pindah tempat tinggal, maka pindah ke TPS lain, sehingga mempunyai hak pilih dan berdampak terhadap jumlah pemilih pada suatu wilayah.


Baca Juga :Traffic Light Kota Binjai Usang


"Walaupun DPT sudah ditetapkan, tetapi Bawaslu akan memastikan akurasi data yang tepat saat hari pemungutan suara. Supaya surat suara tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Mantan ketua PPK Kecamatan Binjai Utara pada Pilkada tahun 2020 ini juga memerintahkan kepada seluruh jajaran Panwaslu se-Kota Binjai untuk membuka posko Kawal Hak Pilih di wilayahnya masing-masing. Hal ini sebagai salah satu upaya Bawaslu menjaga hak pilih masyarakat pada Pemilu serentak 2024.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang pindah domisili supaya mengurus administrasinya ke kantor KPU dan jajarannya. Karena, baik itu KPU, PPK dan PPS telah menyediakan pos pelayanan untuk mengakomodir DPTb tersebut sampai dengan 15 Januari 2024, agar dicatat ke daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2024," pungkasnya.

Halaman :
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru