Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polisi, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan

Hendra Mulya - Kamis, 07 September 2023 12:00 WIB
Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polisi, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan
Istimewa

bulat.co.id -BINJAI | Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus pihak kepolisian dari Satnarkoba Polres Binjai.

Advertisement

Kedua pelaku masing-masing berinisial G (28) dan MH alias DH alias Brenda (32) ditangkap di kawasan Dusun Rejo, Desa Tandam Hilir 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen SIK melalui Kasi Humas, Iptu Riswansyah mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (23/8/23) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :Tersangka Pencuri L300 Kena GPS Polisi, PS Tak Bisa Sembunyi Lagi

"Peredaran gelap narkoba saat ini sudah sangat meresahkan, mengingat para bandarnya tidak pandang bulu dalam memuluskan bisnisnya," ujar Riswansyah, Kamis (7/9/23).

Dijelaskan Riswansyah, semenjak Polda Sumatera Utara dipimpin oleh Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, SH SIK MSI, pihaknya langsung membuat program prioritas bahwa narkotika merupakan musuh bersama.

"Dari program prioritas itu, tim Satnarkoba yang dibentuk oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, SIK menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, kemudian tim dengan gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial G.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadapnya sehingga di temukan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,30 gram, 16 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet modif skop, 1 buah botol permen (penyimpanan) dan 1 unit hp merk Oppo," kata Riswansyah.

Saat itu juga, lanjut Riswansyah, dilakukan interogasi dan pelaku mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MH.

Setelah melakukan pengintaian selama 5 (lima) hari, tim mendapatkan informasi bahwa keberadaan MH yang saat itu sedang di Dusun Rejo, Desa Tandam Hilir 2, Kecamatan Hamparan Perak (TKP pada saat penangkapan terduga G).

Baca Juga :Dilantik Jadi Pj Gubsu Gantikan Edy Rahmayadi, Hassanudin Resmi Pimpin Sumut

Gerak cepat polisi membuahkan hasil, HM akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (5/9/23) dengan barang bukti 16 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 7,31 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah pipet modif skop, Selasa (5/9/2023).

"Dan pasal yang dikenakan terhadap terduga G (28) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan terduga MH dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Riswansyah.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru