Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polisi, Sejumlah Barang Bukti Ditemukan

Saat itu juga, lanjut Riswansyah, dilakukan interogasi dan pelaku mengaku kalau barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MH.
Baca Juga:
Setelah melakukan pengintaian selama 5 (lima) hari, tim mendapatkan informasi bahwa keberadaan MH yang saat itu sedang di Dusun Rejo, Desa Tandam Hilir 2, Kecamatan Hamparan Perak (TKP pada saat penangkapan terduga G).
Baca Juga :Dilantik Jadi Pj Gubsu Gantikan Edy Rahmayadi, Hassanudin Resmi Pimpin Sumut
Gerak cepat polisi membuahkan hasil, HM akhirnya berhasil diringkus pada Selasa (5/9/23) dengan barang bukti 16 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 7,31 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 3 buah pipet modif skop, Selasa (5/9/2023).
"Dan pasal yang dikenakan terhadap terduga G (28) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan terduga MH dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Riswansyah.

Uskup Labuan Bajo Jalan Salib Bersama Tahanan di Labuan Bajo

Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor

Sainal Mengaku Keliru, Yang Menyebut Kerusakan Lahan Pertanian karena Bencana Alam Bukan Penyidik

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu

Polres Labuhanbatu Laksanakan Penyambutan dan Pelepasan Pejabat Lama dan Pejabat Baru Kapolres Labuhanbatu
