Ramang Ishaka Diseret Saksi ke Persidangan Kasus Tanah Karanga

Ven Darung - Sabtu, 15 Juni 2024 10:02 WIB
Ramang Ishaka Diseret Saksi ke Persidangan Kasus Tanah Karanga
istimewa
Wilhelmus Warung, Saksi yang dihadirkan keluarga Alm. Ibrahim Hanta.
bulat.co.id - LABUAN BAJO | Nama Haji Ramang Ishaka ikut diseret oleh saksi dalam persidangan kasus tanah karanga yang berlokasi di Batu Gosok, kelurahan Labuan Bajo kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat NTT. Rabu, (12/6) di Pengadilan Negeri Manggarai Barat NTT.

Sidang dengan agenda menghadirkan saksi, memanas setelah nama Haji Ramang Ishaka yang disebut sebut memangku jabatan sebagai Dalu disebut oleh saksi yang dihadirkan oleh Muhamad Rudi ahli waris Alm. Ibrahim Hanta sebagai pihak penggugat.

Advertisement

Wilhelmus Warung, saksi yang dihadirkan membeberkan sejumlah fakta yang mengejutkan.

Baca Juga:

Di depan Majelis Hakim, Wilhelmus bersaksi bahwa ada surat pembatalan penyerahan tanah adat pada tahun 1998 yang melibatkan Haji Ramang, yang pada tahun 2013 mengeluarkan surat pernyataan bahwa ia tidak lagi berhak atas tanah ulayat.

"Fakta sidang kemarin di pengadilan negeri labuan bajo saya sebagai saksi dari penggugat . Hakim tanya anya saya terkait dengan tau atau tidak soal tanah itu," kata Yohanes saat diwawancara Media ini. Jumat, (14/6).

Kata Wilhelmus, tanah itu ia tahu. "Jujur, saya sampaikan kepada hakim bahwa tanah itu saya tahu. Karena tanah itu juga saya pernah Kapu Manuk-Lele Tuak pada tahun 2000. Karena saya mau menanam jagung di situ. Makanya saya Kapu Manuk-Lele Tuak pada Haji Ishaka pada tahun 2000," katanya.

Wilhelmus menjelaskan jawaban Haji Ishaka atas permintaannya pada waktu itu, Yohanes tidak bisa mendapatkan tanah itu karena, tanah tersebut posisinya tumpang tindih antara Nazar Cupu dengan Ibrahim Hanta.

"Makanya Ishaka bilang, saya sudah batalkan tanah atas nama Nazar Supu yang seluas 16 Hektar dua tahun lalu, yaitu Ishaka membatalkan tanah Nazar Supu itu pada tahun 1998, dua tahun sebelum saya minta tanah ini," jelasnya.

"Kemudian saya tanya, bagaimana yang lainnya, "begini di tanah Nazar Supu yang 16 hektar itu, 11 hektar lebihnya itu milik Ibrahim Hanta berdasarkan Kapu Manuk-Lele Tuak pada tahun 1973," lanjut Yohanes.

Selebihnya, kata Wilhelmus di sebelah selatan itu sudah menjadi milik yayasan Pemda Manggarai.

"Sehingga kalau ade paksa untuk mendapatkan posisi di situ, sesungguhnya 16 hektar milik Nazar Supu sudah tidak ada tanah di situ. Karena yang memiliki sebelum dia ada Ibrahim Hanta sebanya 11 hektar lebih. Kemudian untuk yayasan Pemda Manggarai ada 4 hektar lebih di sebelah selatannya itu. Sehingga, niat saya untuk mendapatkan tanah itu tidak bisa di situ pada tahun 2000. Tetapi tetap saya maju terus, bagaimana saja caranya pak Haji bagaimana saya mendapatkan tanah itu," beber Wilhelmus.

"Begini dia bilang, kalau kau paksa disini tidak bisa. Saya buktikan bahwa ini suratnya. Surat ini, surat Nazar Supu ini. 16 hektar lebih ini dan ini surat pembatalan yang saya buat dua tahun ini yaitu 9," tambahnya.

Wilhelmus menegaskan, Haji Ishaka menunjukan surat milik Nazar Supu 16 hektar itu. "Dia [Haji Ishaka] tunjuk surat pembatalan itu," ujarnya.

Kata Wilhelmus, dia telah mengantongi dua surat pembatalan penyerahan tanah tahun 1990 dan 1991 tersebut.

"[Kata Haji Ishaka] Begini sudah kau kenal Haji Djuje? Terus saya bilang kenal baik dengan Haji Djuje.

[Kata Haji Ishaka] Kebetulan Haji Djuje itu adalah ia penata tanah atas dasar kuasa saya," terang Wilhelmus.

Kepada Haji Ishaka, Wilhelmus mempertanyakan keyakinannya akan Haji Djuje.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru