Pj. Gubernur Pimpin Rapat Konsolidasi Penguatan Modal PT BPD NTT Bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se-NTT
Rapat konsolidasi ini membahas skema pemenuhan modal minimum berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, melalui kerjasama Kelompok Usaha Bank (KUB) antara PT. BPD NTT dan PT. BPD Jawa Timur.
"Kita ingin Bank NTT tetap menjadi BPD yang terpercaya. Kemitraan yang dibangun bersama Bank Jatim adalah solusi yang baik, sehingga saya mengharapkan proses KUB bersama Bank Jatim ini agar dapat terlaksana dengan didukung oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD/Ketua Sementara DPRD Kabupaten /Kota se-NTT," jelas Pj. Gubernur Andriko Susanto.
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Japarmen Manalu menyatakan, "Kita optimis akan terpenuhinya modal inti Bank NTT. Selanjutnya adalah perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk peningkatan kinerja Bank NTT," ujarnya.
Plt. Dirut Bank NTT, Yohanes Landu Praing menyatakan, "KUB ini merupakan sinergi dan kolaborasi. Sebagaimana arahan OJK, diharapkan manfaat KUB ini selain dalam hal melakukan penyertaan modal dan meningkatkan aset secara anorganik, tetapi juga meningkatkan sinergitas bisnis untuk berbagi sumber daya infrastruktur, pengembangan skill dan knowledge yang dapat meningkatkan kinerja Bank NTT yang baik sehingga turut memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat NTT," jelas Yohanes Landu Praing.
Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT, Fernando J.L.O. Soares pada kesempatan yang sama menyampaikan, DPRD Provinsi NTT mendukung langkah-langkah strategis dalam rangka pembangunan Bank NTT.
"Bank NTT adalah Bank yang terus bertumbuh dari tahun ke tahun. Sebagai Bank kebanggaan masyarakat NTT, yang turut menjadi salah satu BUMD penyumbang deviden terbesar saat ini. DPRD mendukung langkah-langkah yang dianggap penting untuk membangun Bank NTT," ungkapnya.