Persoalan HPL di Mabar, Kadis Nakertrans: Lebih Berbahaya dari Rempang Batam

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Theresia P. Asmon atau Ney Asmon menyebut, kasus tersebut memiliki potensi bahaya yang sangat tinggi.
Hal tersebut diungkap Ney Asmon saat diwawancarai bulat.co.id pada 26 september 2023 lalu sekitar pukul 16.21 WIB.
Baca Juga:
Saat itu, Kadis Ney menyebut kalau persoalan HPL di kecamatan Komodo itu lebih parah dari persoalan HPL Rempang Batam provinsi Kepulauan Riau.
"Persoalan HPL Mburak ini lebih berbahaya dari kasus HPL Rempang. Makanya Pemkab Mabar hati hati," katanya.
Hal itulah yang menjadi alasan Pemkab Mabar tidak membagikan sertifikat lahan usaha dua warga Transmigrasi Lokal di desa Macang Tanggar.
Sertifikat Lahan Usaha dua warga Translok adalah SHM yang belum dibagi oleh pemerintah (Kementerian Transmigrasi) sejak 200 warga Translok menempati lokasi transmigrasi pada tahun 1997.
Berdasarkan buku tanah tanggal 24/09/1997 surat ukur Nomor: 1127 atas nama Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambahan Hutan RI. Total secara keseluruhan dari luas HPL adalah 3620, 3568 Ha.
Ney Asmon mengungkapkan pada tahun 1980, 34 fungsionaris adat menyerahkan tanah seluas 3.620,3568 Ha itu kepada pemerintah untuk kepentingan irigasi.

Wabup Weng Titip Pesan ke 78 Calon Jemaah Haji, Ceritakan kepada Semua Orang Bahwa Labuan Bajo Itu Surga Dunia

Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM

Pagar Laut Mawatu Resort di Luar Lokasi yang Berizin, KKP Akan Tindak Tegas

ADPRD Dewi Suryani Apresiasi Kekompakan Alumni SMAN 2 Komodo Buka Turnamen Voli Putri

Polres Manggarai Barat Tetapkan Pemilik Tanah di Lembor Menjadi Tersangka, Saksi Ahli: Itu Perkara Perdata Bukan Pidana
