Majelis Hakim Pertanyakan Status Haji Ramang Sebagai Fungsionaris Adat
Ven Darung - Selasa, 25 Juni 2024 13:34 WIB
Persidangan kasus tanah Keluarga Ibrahim Hanta melawan Niko Naput.
bulat.co.id - Majelis Hakim mempertanyakan status Haji Ramang Ishaka sebagai Fungsionaris Adat kepada Miseltus Jemau, saksi yang dihadirkan oleh keluarga Niko Naput sebagai pihak tergugat.
Dalam sidang yang digelar pada Senin,(24/6) itu, Majelis membeberkan sejumlah pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan oleh keluarga Niko Naput tersebut.
"Siapa siapa Fungsionaris Adat?," tanya Majelis Hakim. Misel menjawab, Ramang dan Syair.
Baca Juga:
"Ramang itu sebagai apa?," tanya Hakim kembali. "Menggantikan bapaknya", jawab Misel.
"Tahun 96, bertemu dengan Haji Ishaka? Apakah pernah dengar ada pembatalan penyerahan tanah itu?," tanya Majelis Hakim.
"Tidak ada," jawab Misel.
Sejumlah pertanyaan Majelis Hakim dan Kuasa Hukum keluarga Ibrahim Hanta terkait dokumen tidak diketahui oleh Misel. Semua pertanyaan terkait dokumen, Misel menjawab tidak tau.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Bupati Manggarai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 101 Kepala Desa
Lokakarya Sosialisasi Draf Dokumen Kebijakan Rencana RPKB dan Rencana Kontigensi Wujudkan Belu tangguh Bencana
Misel Jemau Ungkap Jon Ongge Minta Tanah Niko Naput, Kuasa Hukum Ibrahim Hanta: Sangat tidak Masuk Akal
Majelis Hakim Minta BPN Bawakan Warkah Asli Tanah Niko Naput, Kuasa Hukum Ibrahim Hanta: BPN Diduga tidak Kantongi
Pemda Mabar: Haji Ramang Bukan Fungsionaris Adat Tapi Sebagai Ahli Waris
Kabid Domi Mali Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembentukan KIM
Komentar