Komnas HAM Sebut Polres Manggarai Barat Langgar Accses to Justice atas Tersebarnya Foto Renol
bulat.co.id -NTT | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia ikut menyoroti kasus yang menimpa salah satu warga Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia adalah Renoldus Dwiputra Latif atau Renol (35) yang ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat pada 21 September lalu.
Baca Juga:
Komnas HAM mengungkapkan bahwa Polres Manggarai Barat telah melanggar hak atas keadilan. "Dimana salah satu hak atas keadilan adalah penghormatan atas martabat narapidana, human dignity nya disitu," jelas Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan.
Baca Juga :Polres Mabar Atas Beredarnya Foto Telanjang Renol">Kuasa Hukum Pertanyakan Kredibelitas Polres Mabar Atas Beredarnya Foto Telanjang Renol
Dia melanjutkan, Komnas HAM mengecam tindakan foto telanjang hingga tersebar di grup WA. "Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar prinsip prinsip hak asasi manusia," tegasnya.
"Itu foto telanjang melanggar asas accses to justice, pada prinsipnya narapidana tidak boleh dilakukan semena mena dan sewenang wenang. Dalam konteks itu (kasus Renol), maka perlakuan mereka (Polres Manggarai Barat) foto dalam posisi telanjang adalah bentuk intimidasi, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia," beber Komisioner Komnas HAM itu.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Manggarai Barat, Ipda Nyoman Budiarta menjelaskan pihaknya akan mendalami siapa yang menyebarkan foto telanjang Renol.