Besok, Ratusan Masa Cipayung Kota Kupang dan Organisasi Asal Sumba Akan Kepung Mapolda NTT

Riki Cowang - Minggu, 20 Agustus 2023 15:30 WIB
Besok, Ratusan Masa Cipayung Kota Kupang dan Organisasi Asal Sumba Akan Kepung Mapolda NTT
Istimewa

bulat.co.id -KUPANG | Sejak aksi demonstrasi pada 3 Agustus dan sampai hari ini, belum ada kejelasan dari Polresta Kupang Kota terkait progres penanganan kasus kematian mahasiswa asal Sumba. Oleh karena itu, ratusan masa Cipayung Kota Kupang dan beberapa organisasi lokal asal Sumba akan melakukan aksi demontrasi di depan Mapolda NTT pada Senin (21/8/23) mendatang.

Advertisement

Aksi demonstrasi yang akan dilakukan, sebagai bentuk kekecewaan terhadap Kapolresta Kupang Kota Komnes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto yang tidak menangani kasuskemanusiaan tersebut secara serius.

Baca Juga:
Baca Juga :Mahasiswa KKN dan Kelurahan Rana Loba Meriahkan HUT RI

Peristiwa pembunuhan terhadap Sebastianus Bokol yang terjadi pada tanggal 02 Agustus 2022 di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang tidak mendapat perhatian yang serius dari Kapolres Kupang Kota.

Cipayung pernah melakukan aksi jilid 1, tanggal 03 Agustus 2023 dan salah satu poin tuntutan dalam aksi tersebut adalah mendesak Polresta Kupang Kota untuk segera mengungkapkan kasus ini dalam kurun waktu 7x24 jam. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan belum ada progers, maka Cipayung akan mendesak Polda NTT untuk segera mengambil alih kasus ini.

Ketika menerima tuntutan Cipayung, Kapolresta Kupang Kota Rishian Krisna Budhiaswanto, menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja lebih serius, bahkan Kapolresta dengan lantang menyampaikan bahwa akan segera menangkap pelaku.
"Jangankan 7×24 jam, bila perlu 3×24 jam" kata Kapolresta saat itu dihadapan Cipayung. Namun sampai hari ini kasus tersebut tidak kunjung mengalami progres.

Kemudian, melihat tidak adanya progres yang dilakukan oleh Polres Kupang Kota terkait kasus tersebut, maka tanggal 18 Agustus, Cipayung dan sejumlah organisasi asal Sumba mendatangi Polresta Kupang Kota dan melakukan audiens.
Dalam audiens yang terjadi, semua jawaban Kapolres tidak masuk akal.

Bahkan ada peristiwa aneh, ketika ketua-ketua organisasi yang hadir mempertegas poin-poin tuntutan yang pernah dilayangkan, Kapolres malah mencari naskah kajian yang berisi poin tuntutan tersebut. Sampai dialog dalam audiens berakhir, naskah kajian yang pernah diserahkan tidak ada di meja Kapolres. Ini menunjukan bahwa Kapolresta sesungguhnya tidak serius dengan kasus tersebut. Itu jelas terlihat ketika Kapolresta Rishian Krisna Budhiaswanto mengabaikan naskah kajian dan poin tuntutan yang Cipayung serahkan.

Bagi Cipayung Kapolresta Kupang Kota sangat tidak serius. Kasus secara tidak langsung dibiarkan begitu saja.

"Setiap kali beraudience sejak bulan April 2023 Kapolresta selalu menyampaikan hal yang sama. Padahal kasus ini sudah satu tahun lebih. Sehingga kami Cipayung menilai Polresta Kupang Kota tidak serius menangani kasus ini. oleh karena itu, Cipayung konsisten dengan poin tuntutan kami sebelumnya bahwa apabila Polresta Kupang Kota belum mengungkapkan kasus ini maka selanjutnya kami akan mendesak Polda NTT untuk segera mengambil alih, karena Polresta Kupang Kota tidak serius dan sangat lambat, bahkan tidak becus.," ungkap koordinator umum Cipayung Kota Kupang Jacson Marcus.

Baca Juga :BEM Unwira Perkenalkan Ormawa Sebagai Wahana Kepada Maba

Dengan bebagai fenomena yang diperlihatkan Kapolresta Rishian Krisna Budhiaswanto, dari membuang-buang naskah kajian dan poin-poin tuntutan yang diserahkan, jawaban-jawaban yang tidak masuk akal dan berputar-putar, kami Cipayung Kota Kupang dan organisasi asal Sumba Barat, merasa kecewa dengan kinerja Kapolres.

Organisasi yang hadir dan mengawal kasus kemanusiaan tersebut, seperti dianggap remeh oleh Kapolresta Rishian Krisna Budhiaswanto. "Oleh karena itu, Aksi demonstrasi besok ini tidak hanya Cipayung Kota Kupang, tetapi organisasi lokal asal Sumba juga ikut terlibat sebagai bentuk kepedulian terdadap kemanusiaan. Kasus pembunuhan ini telah melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tutup kordum Cipayung.

Halaman :
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru