Bahas Karhutla, Pj Gubernur: Tingkatkan Upaya Pengendalian dan Pencegahan

Riki Cowang - Kamis, 14 September 2023 15:15 WIB
Bahas Karhutla, Pj Gubernur: Tingkatkan Upaya Pengendalian dan Pencegahan
istimewa
Penjabat Gubernur Provinsi NTT Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC, menghadiri dan membuka secara resmi Rapat Koordinasi/Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, bertempat di Ruang Rapat Gubernur pada Rabu,
bulat.co.id -NTT | Penjabat Gubernur Provinsi NTT Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC, menghadiri dan membuka secara resmi Rapat Koordinasi/Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, bertempat di Ruang Rapat Gubernur pada Rabu, 13 September 2023.

Advertisement

Kegiatan ini diawali dengan laporan oleh Kepala Balai Besar PPI Wilayah Jawa Bali Nusra, Haryo Prambudi dalam laporannya Ia menyampaikan, agenda rapat koordinasi/ supervisi pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2023 pada hari ini adalah yang pertama mendiskusikan bersama langkah - langkah strategis pengendalian terkadinya karhutla dan kedua solusi permanen penguatan ekonomi serta pemaparan materi upaya pengendalian karhutla di Indonesia khususnya di wilayah NTT.

Baca Juga:
Baca Juga :Penjabat Gubernur Minta TPID Antisipasi Dampak El Nino

Pejabat Gubernur Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC. pada sambutannya mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 3911/ MENHUT-VII/ KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014

luas kawasan hutan di Provinsi NTT adalah 1.784.751 hektare (37%) dari luas daratan Provinsi NTT.

"Pemerintah Provinsi NTT dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan Provinsi NTT, telah menerbitkan Keputusan Gubernur NTT Nomor: 173/KEP/HK/2023 tanggal 26 April 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Dalkarhutla) Tingkat Provinsi NTT yang melibatkan seluruh _stakeholders_ dan masyarakat yang terbentuk dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa-desa yang berbatasan dengan kawasan hutan. Sedangkan pada hutan konservasi di wilayah kerja Balai Besar KSDA NTT telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Balai Besar KSDA NTT Nomor SK. 131/K.5/ BIDTEK/KUM.1/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Perubahan Kesatu Keputusan Kepala Balai Besar KSDA NTT Nomor SK. 72/K.5/ BIDTEK/KUM.1/3/2021 tentang Pembentukan Regu Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (BRIDGAKARHUTLA) Balai Besar KSDA NTT.

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru