Ikatan Sarjana Katolik Manggarai Barat Sebut Privatisasi Pantai Adalah Kesalahan Pemerintah Pusat - Daerah

Kekesalan itu ia ungkapan lantaran maraknya hotel yang melakukan privatisasi pantai dan ruang laut.
Baca Juga:
Dr. Bernadus menjelaskan, bahwa selama ini pemerintah kabupaten Manggarai Barat selalu melemparkan kesalahan ke pemerintah pusat. Ketika ditanya soal izin mendirikan bangunan, kata Dr. Bernadus, pemerintah daerah selalu beralasan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan perintah karena izinnya ada di pusat.
Seharusnya, kata Dr. Bernadus, pemerintah kabupaten Manggarai Barat yang merupakan pemilik wilayah harus tegas dalam menyikapi hal ini.
"Yang punya wilayah kan pemerintah daerah. Harusnya mereka tegas. Meskipun sudah ada ijin dari pemerintah pusat. Tetapi yang eksekusi di lapangan kan, pemerintah daerah," tegasnya.
Ia meminta pemerintah kabupaten Manggarai Barat untuk mengambil sikap atas soal privatisasi pantai dan ruang laut yang dinilai sangat merugikan keberlanjutan pariwisata Labuan Bajo.
Dr. Bernadus juga menambahkan bahwa, meskipun sekarang proses perijinan menggunakan sistem OSS, tetapi pemerintah kabupaten Manggarai Barat mesti tetap jeli memperhatikan AMDAL dan Tata Ruang Wilayah sebuab bangunan.
Kegiatan RDP itu dihadiri oleh beberapa Organisasi Masyarakat, dianataranya Ikatan Sarjana Katolik [ISKA], Perhimpunan Mahasiswa Katolik [PMKRI] Cabang Labuan Bajo, Pemuda Katolik Cabang Manggarai Barat, LSM LPPDM, Formap Manggarai Barat, Forum Masyarakat Bersama Manggarai Barat, dan Aktivis Lingkungan, Pater Marsel Agot dan Doni Parera. Hadir pula dari pihak pemerintah, Sekretaris Daerah, Fransiskus S. Sodo, dan Para Kepala Dinas, Kepala Kantor ATR/BPN, Gatot Suyanto.
Setiap perwakilan Ormas diberi kesempatan menyampaikan pendapat. Mereka menuntut DPRD Manggarai Barat untuk membentuk Panitia Khusus [Pansus] untuk melakukan investigasi kasus privatisasi pantai dan ruang laut di wilayah Labuan Bajo Manggarai Barat.
Ketua Formap Manggarai Barat, Rafael Taher dalam kesempatan menyampaikan pendapat menuntut DPRD kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan investigasi secara total proses perizinan pembangunan hotel yang berakhir pada adanya privatisasi pantai dan ruang laut.
"Harus ada investigasi menyeluruh. Ada gratifikasi di bawah [Hotel hotel] itu. Ada 11 hotel yang pada tahun 2017 mendapatkan sanksi denda. Tapi tidak jelas juga. Kami tanya ke salah satu pemilik hotel soal luas bangunan mereka. Kami tanya batas tanah mereka ke pantai berapa meter. Pemilik hotel bilang, 100 meter. Tetapi bangunan mereka sudah sampai ke bibir pantai. Saya tanya proses izinnya bagaimana. Apakah HGU, SHM atau apa? Pemiliknya bilang, tidak tahu. Nah, ini pasti ada gratifikasi. Untuk itu, kami minta DPRD lakukan investigasi menyeluruh. Harus ada temuan. Sampaikan ke Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," tegas Rafael.

Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya

Polisi dan Masyarakat Bersinergi Bersihkan 400 Kg Sampah di Pulau Monyet Labuan Bajo

Marten Mitar Ajak Masyarakat Perkuat Ketahanan Pangan dan Maksimalkan Peluang MBG

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

3 Anak Kampung Desa Watu Manggar Manggarai Barat Rindu Kehadiran Listrik Negara
