Rumput Liar Melambai lambai Pengunjung Embung Anak Munting, Terbengkalai Hingga Tak Jelas Manfaatnya

Embung anak munting adalah salah satu bagian dari Proyek Strategis Nasional [PSN] Golo Mori. Embung Anak Munting yang terletak di desa Warloka kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat provinsi Nusa Tenggara Timur itu dibangun pada tahun 2022 untuk mendukung Kawasan Ekonomi Khusus ITDC Golo Mori.
Embung Anak Munting yang diresmikan oleh presiden Jokowi pada 2024 lalu itu kini menyisakan kisah pedih.
Baca Juga:
Bangunan di atas lahan seluas 15 Ha lebih itu menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja [APBN] seniali Rp. 29 Miliar. Namun, sayangnya, anggaran itu belum menjamin asas manfaatnya.
Bangunan hingga lahanya yang terbengkelai, rumput liar yang tumbuh subur kini melambai lambai para warga yang mencoba mengintip dari balik pagar berduri.
Setidaknya ada 3 bangunan Pendopo yang dibangun, satu Pos Jaga, dan sekitar 50 tempat duduk dinilai hanya menjadi saksi pembangunan itu tak melalui sebuah proses yang ada.
Pantauan bulat.co.id, pada Sabtu, 26 April 2025, sore, jalan yang dibangun menggunakan pafing blok telah ditumbuhi rumput liar, bangunan yang mulai kusam hingga beberapa titik jalan mulai rusak, berlubang.
Seorang warga yang berencana menikmati Sunset di Lengkong Selat Molo yang jaraknya hanya 100 meter dari lokasi Embung Anak Munting itu berencana singgah untuk masuk menikmati udara di tempat itu, namun, warga tersebut terpaksa mengurungkan niatnya. Ia hanya berdiri kaku di balik pagar kayu dan kawat berduri.
Warga yang tidak mau namanya disebutkan itu kecewa lantaran bangunan yang telah menelan APBN itu diterlantarkan.
Harusnya, kata warga tersebut, Embung Anak Munting itu harus dikelola dengan baik, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan air bagi para warga di sekitar, tetapi juga untuk spot wisata dan tempat refresing. Dimana di Embung Anak Munting itu, kata Warga sekitar telah dilepaskan ribuan ikan. Sehingga orang bisa datang berkunjung baik untuk refresing bersama, juga untuk mancing.
Sayangnya, tempat itu ditutup untuk publik. Berdasarkan tulisan di depan pintung masuk tempat itu, plang itu dibuat oleh para pemilik lahan.
Informasi yang dihimpun bulat.co.id, ganti rugi lahan Embung Anak Munting belum dilakukan sehingga menyebabkan tempat itu belum dikelola dengan semestinya.
Dalam keterangan pers kantor ATR/BPN kabupaten Manggarai Barat yang diterima bulat.co.id pada Kamis, 24 April 2025, lalu, menjelaskan alasan di balik tidak dilakukanya proses ganti rugi lahan Embung Anak Munting.
Menurut BPN Manggarai Barat, tidak dilakukannya ganti rugi lahan karena proses pengerjaan bangunan lebih dulu dilakukan sebelum BPN Manggarai Barat melakukan Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, Penilaian Ganti Kerugian, musyawarah penetapan Ganti Kerugian, Pemberian Ganti Kerugian, dan pelepasan tanah Instansi sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan turunannya.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah meliputi.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya oleh media ini dengan judul "BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal."
Terhadap ganti rugi lahan, BPN Manggarai Barat mengatakan akan dilaksanakan melalui mekanisme B to B [bisnis to bisnis] Pengadaan tanah secara langsung.
Keputusan terhadap 2 [dua] pilihan di atas diserahkan kepada instansi yang membutuhkan tanah [Kementerian PUPR].
"Pertanggungjawabannya dikembalikan kepada lembaga yang membutuhkan [lahan] yaitu PUPR. Rangkaian pengadaan tanah, menggunakan UU Nomor 2 tahun 2012 sudah tidak memenuhi syarat, jadi tidak bisa menerbitkan peta bidang," kata kepala kantor ATR/BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto ketika dikonfirmasi bulat.co.id. Kamis, [24/4] siang di kantornya.
Sementara itu, PPK Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai [BWS] NTT, Beni Malelak ketika dimintai tanggapan oleh bulat.co.id mengatakan, BPN seharusnya mengeluarkan peta bidang.
Beni mengungkapkan bahwa, pihaknya telah mengantongi dana ganti rugi lahan tersebut, namun, pihaknya belum bisa mengeluarkan dana tersebut karena BPN belum mengeluarkan peta bidang yang menjadi syarat dana ganti rugi bisa dikeluarkan.

BRI BO Kisaran Peringati Hari Kartini: Pejuang Emansipasi Perempuan Indonesia

Gubernur Melki: Otonomi Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

BEM PT Undana dan GMF Gelar Dialog Kebangsaan, Hadirkan Akademisi dan Aktivis

BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal

Ulayat Gendang Mbehal Buka Suara Soal Tanah Merot
