Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat

KemenkeuRI, melalui Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyurati Edi Endi mengenai pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu [PBJT] sebagai obyek pajak daerah dari kapal wisata.
Surat itu respon Kemenkeu RI atas surat Bupati Manggarai Barat Nomor 970/BAPENDA/216/III/2025 tertanggal 14 Maret 2025 mengenai Permohonan Penegasan Kapal Wisata Sebagai Objek Pajak Daerah.
Baca Juga:
Peneliti di Alpha Research Database, Ferdy Hasiman mengapresiasi langkah bupati Manggarai Barat itu. Selasa, [1/4] siang.
Menurut Ferdy, kebijakan tersebut menjadi langkah progresif untuk menambah penerimaan daerah dari sektor pajak.
"Karena memang selama ini - kan tidak ditarik ya, pajak untuk restoran. Padahal itu sangat bagus untuk peningkatan untuk penerimaan daerah Manggarai Barat karena selama ini-kan PAD itu mengandalkan sektor pertanian lalu masih juga mengandalkan galian C karena infrastruktur yang dibangun banyak, apalagi jaman pak Jokowi kemarin banyak infrastruktur yang dibangun PAD itu turut dikontribusi galian C yang paling besar," jelas Penulis buku Freeport: Bisnis Orang Kuat Vs Kedaulatan Negara, itu.
Ferdy juga mengakui bahwa langkah ini sangat terlambat. Mestinya, kata dia, sudah lima tahun lalu.
"Saya selama ini berkali-kali mengatakan memang pemerintah daerah Manggarai Barat itu harus berani untuk mendatangkan uang dari laut ke darat dengan cara bagaimana meningkatkan daya tarif pariwisata di darat yang lebih menarik. Karena memang pariwisata baharinya banyak sekali manfaat yang sebenarnya bisa ditarik oleh pemerintah daerah Manggarai Barat dan juga masyarakat,"ungkapnya.
Ferdy juga mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah kabupaten Manggarai Barat.
"Perlu diapresiasi, tentu catatannya adalah selain penarikan pajak restoran dan hotel-hotel mewah tentu ada ekstensifikasi [perluasan sektor pajak]," katanya.
Ferdy mengusulkan, pemerintah kabupaten Manggarai Barat segera memperluas sektor pajak seperti gelombang udara.
"Menurut saya pajak untuk gelombang udara yang karena banyak sekali hotel-hotel di Labuan Bajo yang menaikan harga kamar karena view laut. Mereka menggunakan view itu bisa dikenakan juga pajak gelombang udara seperti yang dilakukan pemerintah untuk radio dengan televisi di pusat," pungkasnya.

Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara

Bupati Edi Geram, Uang Dari TNK Masuk ke Pempus, Masyarakat Miskin Diabaikan

Reklamasi Pantai Mawatu Resort, Pesanan Investor yang Dikemas Dalam CSR

Mawatu Menyangkal Pernyataan Edi Soal Reklamasi, Dua Pernyataan yang tidak Terkordinasi

Lembaga Hikma dan Kebijakan Publik Meminta Mawatu Resort Hentikan Proses Reklamasi
