Kapolda NTT Dipanggil Komisi 3, Diminta Penjelasan Soal Ipda Rudy Soik yang Dipecat

Rudy Soik diduga dipecat karena mengungkap kasus mafia bahan bakar minyak [BBM] yang juga menyeret sejumlah petinggi di institusi Polda NTT.
Sementara itu, Polri menyatakan, alasan pemecatan Rudy adalah pelanggaran kode etik profesi, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Baca Juga:
Audiensi itu dipimpin langsung oleh ketua Komisi 3, Habiburokhman.
"Selain kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu, kami juga merespons dugaan pelanggaran disiplin atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT," ungkap Habiburokhman dalam rapat.
Anggota Komisi 3, Benny Kabur Harman yang hadir dalam audiensi itu, melalui cuitanya di media sosial X mengatakan Rudy Soik dipecat karena mengungkap kasus penyalahgunaan BBM di kota Kupang.
"Hari ini Komisi 3 DPR RI mendengarkan penjelasan Kapolda NTT ttg pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudi Soik yg sebelumnya mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM di Kota Kupang yg diduga melibatkan sejumlah pengusaha hitam bekerja sama dgn oknum2 di Polda NTT.#RakyatMonitor#," tulis Benny Harman.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari NTT itu juga meminta masalah tersebut dibicarakan di Komisi 3 dan menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

Floresa Minta Polda NTT Profesional Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Pimred Floresa

Polda NTT Periksa Aparat Polres Manggarai dan Jurnalis TJ yang Diduga Aniaya Pemred Floresa

Ratusan Pelanggar Diberi Teguran dan Blangko Selama Operasi Patuh Turangga Digelar

Rekrutmen Catar Akpol NTT Diduga Ada Tindakan Nepotisme dan Diskriminatif Polda NTT

7 Provinsi di Indonesia Ini Akan Terapkan Buat SIM Harus Lampirkan BPJS Kesehatan
