Eston Niron Soroti Kontribusi OMS Dalam Pencegahan Politik Uang Pemilihan Serentak 2024

Hal tersebut, disampaiakan Eston Niron dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT di La Cove Beach Resto Lasiana-Kota Kupang, pada Rabu (31/7/2024).
Dalam penjabarannya, Ia menekankan banyak hal yang bisa dilakukan dengan melibatkan OMS dalam pencegahan politik uang.
Baca Juga:
"Kontribusi OMS dalam pencegahan politik uang dapat dilakukan dengan mendorong masyarakat untuk terlibat secara aktif mengawasi tahapan Pemilihan serentak tahun 2024, membangun kesadaran politik masyarakat menjadi pemilih yang mandiri dan rasional (berdaulat) dalam pemilihan serentak tahun 2024, membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat di lingkungannya,"jelas Eston.
Tidak hanya itu, Dosen FISIP Unwira itu juga mendorong untuk membangun gerakan masyarakat dengan melibatkan komunitas-komunitas
"Mendorong masyarakat untuk membangun gerakan masyarakat untuk bersikap tegas menyatakan "Tolak Politik Uang, Ungkap dan Laporkan Pelakunya", membentuk komunitas anti politik uang dalam pemilihan Serentak tahun 2024 dan juga bersama warga dan komunitas lokal lainnya melakukan pemantauan terhadap politik uang dalam Pemilihan serentak tahun 2024.
Hal lainnya, Eston juga mendorong warga untuk melakukan transaksi politik programatik (kontrak politik) dengan kandidat (Paslon) Pilkada serentak 2024 :
Adanya Kontrak Politik antara kandidat & warga. (Kontrak berisi daftar aspirasi/kepentingan warga yg harus direspon jika terpilih);
adanya peran OMS sebagai pendamping warga yang bertindak sebagai perantara dalam memfasilitasi & menghimpun kebutuhan atau masalah warga yang diperoleh melalui diskusi atau dialog.
Menginformasikan/melaporkan kasus politik uang kepada Bawaslu selaku pengawas pemilu dan pemilihan dengan melampirkan uang yang diterima/dokumen foto sebagai alat bukti, melalui:
Aplikasi Gowaslu, yaitu aplikasi berbasis Android untuk memudahkan pemantau atau masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pemilu/pemilihan secara cepat.
Kategori laporan yang ditangani ada 4 (empat) yaitu data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye dan politik uang. Khusus politik uang, terdapat penjelasan informasi dalam aplikasi dengan mencantumkan informasi : a) Pemberi. b) Penerima. c) Jumlah nominal
Datang langsung ke jajaran Pengawas setempat/kantor Bawaslu untuk membuat laporan tertulis.
Saksi/Pelapor dapat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Paket Edi Weng Diduga Melakukan Money Politik

Diduga Jadi Alat Politik Jelang Pilpres, Anggaran Bansos 2024 Melesat Hingga Rp 508 Triliun!

Masyarakat Kurang Sejahtera Dinilai Jadi Faktor Money Politic Tetap Berjalan
