Eston Niron Soroti Kontribusi OMS Dalam Pencegahan Politik Uang Pemilihan Serentak 2024

Menginformasikan/melaporkan kasus politik uang kepada Bawaslu selaku pengawas pemilu dan pemilihan dengan melampirkan uang yang diterima/dokumen foto sebagai alat bukti, melalui:
Aplikasi Gowaslu, yaitu aplikasi berbasis Android untuk memudahkan pemantau atau masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pemilu/pemilihan secara cepat.
Baca Juga:
Kategori laporan yang ditangani ada 4 (empat) yaitu data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye dan politik uang. Khusus politik uang, terdapat penjelasan informasi dalam aplikasi dengan mencantumkan informasi : a) Pemberi. b) Penerima. c) Jumlah nominal
Datang langsung ke jajaran Pengawas setempat/kantor Bawaslu untuk membuat laporan tertulis.
Saksi/Pelapor dapat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu

Paket Edi Weng Diduga Melakukan Money Politik

Diduga Jadi Alat Politik Jelang Pilpres, Anggaran Bansos 2024 Melesat Hingga Rp 508 Triliun!

Masyarakat Kurang Sejahtera Dinilai Jadi Faktor Money Politic Tetap Berjalan
