Eston Niron Soroti Kontribusi OMS Dalam Pencegahan Politik Uang Pemilihan Serentak 2024

- Kamis, 01 Agustus 2024 13:32 WIB
Eston Niron Soroti Kontribusi OMS Dalam Pencegahan Politik Uang Pemilihan Serentak 2024
istimewa
Eston Niron Soroti Kontribusi OMS Dalam Pencegahan Politik Uang Pemilihan Serentak 2024

Menginformasikan/melaporkan kasus politik uang kepada Bawaslu selaku pengawas pemilu dan pemilihan dengan melampirkan uang yang diterima/dokumen foto sebagai alat bukti, melalui:

Advertisement

Aplikasi Gowaslu, yaitu aplikasi berbasis Android untuk memudahkan pemantau atau masyarakat pemilih dalam mengirimkan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pemilu/pemilihan secara cepat.

Baca Juga:

Kategori laporan yang ditangani ada 4 (empat) yaitu data pemilih, alat peraga kampanye, kampanye dan politik uang. Khusus politik uang, terdapat penjelasan informasi dalam aplikasi dengan mencantumkan informasi : a) Pemberi. b) Penerima. c) Jumlah nominal

Datang langsung ke jajaran Pengawas setempat/kantor Bawaslu untuk membuat laporan tertulis.

Saksi/Pelapor dapat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru