Ratusan Pelanggar Diberi Teguran dan Blangko Selama Operasi Patuh Turangga Digelar
Pelaksanaan Operasi Patuh Turangga digelar sejak 15 - 21 Juli oleh Polresta Kupang Kota, kepada pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan raya, selain diberikan surat atau blangko tilang, pengendara juga diberikan teguran, agar ke depan tidak melakukan pelanggaran kembali, ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya kepada Humas Polresta Kupang Kota, Minggu (21/7/2024).
"Dalam operasi patuh, dikedepankan tindakan preventif atau pencegahan, guna mencegah terjadinya pelanggaran yang menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan," kata Kapolresta.
Baca Juga:
Bahwa pelaksanaan operasi yang sudah berlangsung selama sepekan ini (sejak 15/7/2024), sambung dia, ratusan pelanggar diberikan teguran, agar mengingatkan pengendara untuk selalu patuh dan tertib terhadap aturan lalu lintas yang ada.
"Kami tidak hanya memberikan blangko tilang kepada pelanggar, namun kami kedepankan tindakan pencegahan, yang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan, dengan turun ke sekolah-sekolah, edukasi kepada pengendara di jalan, ke tempat-tempat keramaian publik, agar masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan bagi dirinya sendiri dan orang lain," ungkap Kombes Aldinan.
Kapolresta Kupang Kota kemudian berpesan, agar sebelum berkendara, periksa kondisi seluruh bagian-bagian penting dari kendaraan bermotor untuk meminimalisir kecelakaan, dan selalu membawa surat-surat kendaraan dan pengendara, sebagai bukti identitas kendaraan dan legalitas dari pengemudi dalam mengendarai kendaraan tersebut.
"Periksa seluruh komponen kendaraan sebelum digunakan, seperti fungsi dari sistem pengereman, ban, lampu-lampu hingga kaca spion, serta selalu membawa STNK dan SIM dalam mengendarai kendaraan," pesan mantan Kapolres Kupang ini.
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Akp Sudirman, S.Sos yang dihubungi media ini menjelaskan, pelanggaran yang dominan terjadi selama pelaksanaan ops patuh, yakni ranmor tidak menggunakan kaca spion, pengendara dan atau yang dibonceng tidak gunakan helm, ranmor tanpa TNKB atau plat nomor, serta pengendara/pengemudi yang menggunakan Handphone saat berkendara.
"Pelaksanaan Ops Patuh hari ini Minggu, 21 Juli 2024 di Jalan W.J Lalamentik, kendaraan yang ditilang 1 unit dengan jenis pelanggaran, yakni pengendara tanpa SIM dan kendaraan tanpa plat nomor," beber Kasat Lantas
Selain itu, tambah Kasat Akp Sudirman, teguran kepada 30 pelanggar, dengan rincian: ranmor tidak menggunakan kaca spion 9 unit, pengendara motor membonceng penumpang tidak menggunakan helm 11 orang, ranmor tanpa plat nomor 3 unit, dan pengendara menggunakan Handphone saat berkendara sebanyak 7 orang, sebut dia merincikan.
"Pengendara maupun pengemudi masih banyak yang lakukan pelanggaran, kami himbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk menjadikan keselamatan sebagai yang pertama dan utama, dengan berawal dari tidak melakukan pelanggaran, tandas Kasat Lantas Polresta Kupang Kota.