Majelis Hakim Pertanyakan Status Haji Ramang Sebagai Fungsionaris Adat
Ven Darung - Selasa, 25 Juni 2024 13:34 WIB
Persidangan kasus tanah Keluarga Ibrahim Hanta melawan Niko Naput.
bulat.co.id - Majelis Hakim mempertanyakan status Haji Ramang Ishaka sebagai Fungsionaris Adat kepada Miseltus Jemau, saksi yang dihadirkan oleh keluarga Niko Naput sebagai pihak tergugat.
Dalam sidang yang digelar pada Senin,(24/6) itu, Majelis membeberkan sejumlah pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan oleh keluarga Niko Naput tersebut.
"Siapa siapa Fungsionaris Adat?," tanya Majelis Hakim. Misel menjawab, Ramang dan Syair.
Baca Juga:
"Ramang itu sebagai apa?," tanya Hakim kembali. "Menggantikan bapaknya", jawab Misel.
"Tahun 96, bertemu dengan Haji Ishaka? Apakah pernah dengar ada pembatalan penyerahan tanah itu?," tanya Majelis Hakim.
"Tidak ada," jawab Misel.
Sejumlah pertanyaan Majelis Hakim dan Kuasa Hukum keluarga Ibrahim Hanta terkait dokumen tidak diketahui oleh Misel. Semua pertanyaan terkait dokumen, Misel menjawab tidak tau.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Pj. Gubernur NTT Ajak Lembaga Mitra Perkuat Kolaborasi Bersama Pemerintah
Pj Gubernur NTT Bertatap Muka dengan Para Kelompok Tani di Lembor
Presiden Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan di Provinsi NTT
Pemprov NTT Bersama KONI NTT Selamatkan Korban TPPO
Hadiri Deklarasi Damai Pilkada Serentak Tahun 2024, Pj. Gubernur NTT Tekankan Hal Ini
Pentas Seni Budaya 2024 Dongkrak Pendapatan UMKM
Komentar