Majelis Hakim Pertanyakan Status Haji Ramang Sebagai Fungsionaris Adat

bulat.co.id/ven darung
Persidangan kasus tanah Keluarga Ibrahim Hanta melawan Niko Naput.
bulat.co.id - Majelis Hakim mempertanyakan status Haji Ramang Ishaka sebagai Fungsionaris Adat kepada Miseltus Jemau, saksi yang dihadirkan oleh keluarga Niko Naput sebagai pihak tergugat.
Dalam sidang yang digelar pada Senin,(24/6) itu, Majelis membeberkan sejumlah pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan oleh keluarga Niko Naput tersebut.
"Siapa siapa Fungsionaris Adat?," tanya Majelis Hakim. Misel menjawab, Ramang dan Syair.
Baca Juga:
"Ramang itu sebagai apa?," tanya Hakim kembali. "Menggantikan bapaknya", jawab Misel.
"Tahun 96, bertemu dengan Haji Ishaka? Apakah pernah dengar ada pembatalan penyerahan tanah itu?," tanya Majelis Hakim.
"Tidak ada," jawab Misel.
Sejumlah pertanyaan Majelis Hakim dan Kuasa Hukum keluarga Ibrahim Hanta terkait dokumen tidak diketahui oleh Misel. Semua pertanyaan terkait dokumen, Misel menjawab tidak tau.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Klarifikasi atas Tuduhan Kriminalisasi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta!

Nama Haji Ramang Sering Disebut Dalang Mafia Tanah, Kepala BPN Bilang Begini

Pj. Gubernur NTT Ajak Lembaga Mitra Perkuat Kolaborasi Bersama Pemerintah

Pj Gubernur NTT Bertatap Muka dengan Para Kelompok Tani di Lembor

Presiden Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan di Provinsi NTT

Pemprov NTT Bersama KONI NTT Selamatkan Korban TPPO
Komentar