Majelis Hakim Minta BPN Bawakan Warkah Asli Tanah Niko Naput, Kuasa Hukum Ibrahim Hanta: BPN Diduga tidak Kantongi
Ven Darung - Selasa, 25 Juni 2024 09:02 WIB
Miseltus Jemau, saksi yang dihadirkan keluarga Niko Naput tengah mengambil sumpah sebelum memberi kesaksian.
Kuasa Hukum keluarga Ibrahim Hanta, Indra Triantoro mengatakan pada sidang sebelumnya, BPN membawa warkah tersebut namun bukan aslinya.
Dia menduga, Pihak BPN telah bekerja sama dengan keluarga Niko Naput untuk menguasai tanah milik ibrahim hanta.
Baca Juga:
Indra meminta Majelis Hakim untuk meminta pihak BPN menghadirkan Warkah asli tersebut dalam sidang pekan depan.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Tim Hukum Desak Kejari Mabar Periksa Sekda Hans Sodo dalam Kasus Bantuan Mesin Genset di Golo Sepang
Paket Edi Weng Diduga Melakukan Money Politik
Benarkah Harmin Menjual Tanah Adat Lenteng - Soknar?
28 Tahun Berperkara, Lawan Terbukti Bersalah, Tanah Krisman Siallagan Masih Berstatus Diblokir BPN Samosir
Dua Orang Pelaku Begal di Labuan Bajo Berhasil Ditangkap
Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Labuan Bajo Diringkus Polisi
Komentar