Majelis Hakim Minta BPN Bawakan Warkah Asli Tanah Niko Naput, Kuasa Hukum Ibrahim Hanta: BPN Diduga tidak Kantongi

Ven Darung - Selasa, 25 Juni 2024 09:02 WIB
Majelis Hakim Minta BPN Bawakan Warkah Asli Tanah Niko Naput, Kuasa Hukum Ibrahim Hanta: BPN Diduga tidak Kantongi
bulat.co.id/ven darung
Miseltus Jemau, saksi yang dihadirkan keluarga Niko Naput tengah mengambil sumpah sebelum memberi kesaksian.
bulat.co.id - Majelis Hakim meminta Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) kabupaten Manggarai Barat untuk membawa alas hak atau warkahw asli atas tanah Niko Naput ke persidangan selanjutnya yang digelar pada Rabu pekan depan.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, (25/6) dengan agenda menghadirkan saksi, pihak tergugat membawa saksi, Miseltus Jemau. Dalam kesaksiannya, Miseltus mengaku dekat dengan Niko Naput.

Advertisement

Kata Miseltus, ia dekat dengan Niko Naput sejak tahun 1996. Saat itu dia diminta oleh Niko Naput untuk menjadi sopir pribadinya.

Baca Juga:

Dalam kesaksiannya, Miseltus mengungkapkan bahwa tanah Niko Naput tidak termasuk tanah yang sedang berperkara.

Sidang yang digelar pada pukul 16.15 itu sempat "chaos" saat Kuasa Hukum keluarga Ibrahim Hanta menyebut Miseltus bersaksi bohong.

Kuasa Hukum keluarga Niko Naput yang tidak terima saksi disebut berbohong, mereka pun berteriak sambil menunjuk kuasa hukum Ibrahim Hanta. "Hu.... Oe..." teriak Kuasa Hukum tergugat.

Keributan itu akhirnya dilerai oleh Majelis hakim. Persidangan berjalan damai hingga akhir.

Diduga BPN tak Mengantongi Warkah Asli

Keluarga Ibrahim Hanta menduga BPN Manggarai Barat tidak mengantongi warkah asli.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru