Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Keturunan Dalu
"Menegaskan dan pengukuhan itu beda. Pengukuhan itu didasari dia mengantongi surat. Misalnya dia sudah mengantongi surat dari Gua Golo. Dan Semacam saya disini (Tua Golo) ada surat dari saya sebagai Tua Golo, membuat surat kepada BPN agar semua surat yang telah diproleh dari semua masyarakat adat dari tanah yang sudah dibagi oleh Tua Golo setelah saya dikukuhkan ulang. Dasar pertimbangan tentu ada," ujarnya.
"Dasar pertimbangan pertama itu misalnya, ada dua orang mengakui bidang tanah yang sama di satu bidang. Terjadi keributan. Dan masing masing mereka mengantongi surat. Sekarang siapa yang sah disini. Itulah sebabnya itu makanya saya pernah membuat surat kepada BPN bahwa semua tanah masyarakat yang telah mendapat pembagian tanah secara adat dari Tua Golo Wae Kesambi sebelum saya dan mengantongi surat, wajib dikukuhkan ulang. Itu yang disebut pengukuhan," ujarnya.
Baca Juga:
"Sedangkan penegasan yaitu, dia sudah mendapat tanah pembagian tapi belum sempat memperoleh suratnya keburu Tua Golonya meninggal. Tapi secara sadar saya yang menjadi Tua Golo baru mengetahui betul. Tua golo tidak bisa bagi lagi," ujarnya.
Karena itu, Hendrik Hadirman kembali menegaskan bahwa bahwa jabatan "Dalu" itu sudah dihapus sejak tahun 1960 an. Penghapusan fungsi "Dalu" diiringi dengan lahirnya undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang UU Pokok agraria.
"Dan penghapusan hak tentang kedaluan itu berlaku untuk seluruh Manggarai Raya. Tanpa ada pengecualian. Dan itu telah diakui oleh Pak Haji Ramang pada tanggal 30 April 2024 di Kantor DPRD Manggarai Barat," ujarnya.
"Waktu itu saya dengan dia diundang untuk mengikuti penyusunan naskah akademik terhadap Ranperda inisiatif DPRD Manggarai Barat tentang masyarakat hukum adat. Kita mau ngomong bahwa fungsi atau tugas kedaluan itu masih ada atau tidak? Jawabannya sudah tidak ada. Tidak bisa dimuncul-munculkan lagi (kedaluan)," ujarnya.
Hendrik Hadirman mempersoalkan jika jabatan fungsionaris adat itu hanya untuk jabatan "Dalu dan Ahli Waris Dalu" yang sering dimunculkan dalam setiap perkara.
"Semua Tua Golo yang ada di atas ulayat Nggorang itu semuanyaa disebut Fungsionaris adat. Misalnya saya di Wae Kesambi. Ngapain saya disebut fungsionaris adat Nggorang. Kecuali fungsionaris Tua Golo Nggorang. Yaitu Tua Golo yang ada di Nggorang," ujarnya.
"Kalau menyangkut mengapa (Haji Ishaka) diangkat jadi Dalu itu saya tidak tahu. Karena kalau dilihat dari umur saya masih belum cukup umur," ujarnya.
Hendrikus Hadirman juga mengomentari soal kasus tanah 40 Ha yang diklaim Niko Naput.