Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Keturunan Dalu
bulat.co.id - LABUAN BAJO | Tua Golo Wae Kesambi atau Fungsionaris adat ulayat Wae Kesambi, Hendrikus Hadirman menyebut Haji Ramang Ishaka yang selama ini disebut sebut sebagai ahli waris dalu, ternyata bukan keturunan Dalu.
Hendrikus, saat diwawancara pada Sabtu, [15/6] di Labuan Bajo, dengan tegas mengatakan bahwa sistem kedaluan sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya, jabatan kedaluan sudah dihapus pada tahun 1961.
Baca Juga:
"Jabatan dalu itu sudah dihapus sejak tahun 1960 an. Itu diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang UU Pokok agraria," ujarnya.
Pernyataan Hendrikus Hadirman merujuk pada jabatan Haji Ramang Ishaka yang sering dijadikan saksi di Pengadilan dalam setiap perkara perdata antara para pihak yang bersengketa di pengadilan. Haji Ramang selalu dielu elukan lantaran posisinya sebagai Ahli Waris fungsionaris adat ulayat Nggorang.
"Kalau sebenarnya kan begini, statusnya dia (Ramang Ishaka) itu kan sama dengan saya, hanya bedanya dia (Ramang) statusnya Ahli Waris bapak Haji Ishaka (mantan Dalu ulayat Nggorang sekaligus ayah dari Haji Ramang Ishaka), bukan Ahli Warisnya Dalu (Ishaka). Dia (Ramang) mungkin ya, sekaligus Ahli Waris dari bapak Haji Ishaka yang Kebetulan pernah menjabat itu (Dalu)," ujarnya.
"Bapaknya itu dulu pernah menjabat Dalu. Sehingga orang sering sebut (Haji Ramang Ishaka) Ahli Waris Dalu. Sebenarnya Dalu itu jabatan. Sama seperti (jabatan) Camat Komodo," ujarnya.
Hendrikus Hadirman menganalogikan jabatan "Dalu" itu seperti jabatan pemerintahan ditingkat Camat. Karena itu, pemangku Dalu tidak bisa menata tanah. Yang berhak menata tanah adalah "Tu,a Golo".
"Kalau sebagai Dalu tidak (Bisa menata Tanah). Karena dia pemerintahan. Kecuali dia punya jabatan sebagai tua adat. Namun demikian, semacam saya. Saya ini tua golo (Wae Kesambi) sekarang. Semua tanah adat telah selesai dibagi pada tahun 1991," ujarnya.
"Hanya memang jabatan (tua golo) itu harus tetap ada sampai kapan pun. Disetiap Beo (kampung) itu harus ada Tua Golo. Salah satu tugas kita yaitu mengamankan segala kebijakan Tua Golo terdahulu , kepada warga masyarakat adatnya maupun yang bukan masyarakat adat tapi dia sudah datang Kapu Manuk-Lele Tuak," ujarnya.
Karena itu, kata dia, seorang Tua, Golo tidak memiliki hak lagi untuk membatalkan penataan tanah yang telah diatur oleh Tu,a Golo sebelumnya. Kecuali kalau menegaskan apa yang belum didokumenkan.
"(Tua Golo) Tidak bisa membongkar lagi ketetapan Tua Golo sebelumnya. Dia hanya menegaskan. Hendrik menjelaskan bahwa ada perbedaan antara penegasan dan pengukuhan.