Ramang Ishaka Diseret Saksi ke Persidangan Kasus Tanah Karanga
Ven Darung - Sabtu, 15 Juni 2024 10:02 WIB
Wilhelmus Warung, Saksi yang dihadirkan keluarga Alm. Ibrahim Hanta.
"Termasuk saya. Saya saya tidak berhak tanda tangan karena saya bukan tua golo. Waktu itu sudah sepakat, bahwa dia [Ramang] tidak boleh menata kembali tanah-tanah yang sudah ditata. Karena tidak ada lagi tanah yang belum ditata. Sudah habis ditata semua. Ramang, disarankan semua fungsionaris adat dikuatkan kembali apa yang pernah ditata kewenangan dari Bapaknya sendiri. Dan orang-orang yang dipercaya itu tidak boleh diganggu gugat lagi," jelas Wilhelmus.
Kata dia, Haji Ramang dianggap melanggar adat dan tidak mengerti dengan adat.
Baca Juga:
Sementara itu, Haji Ramang Ishaka saat dikonfirmasi enggan memberi komentar.
Kata Ramang, ia tidak ada urusan dengan masalah tersebut.
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
dr. Weng Turut Diperiksa Bawaslu Manggarai Barat
Tim Hukum Desak Kejari Mabar Periksa Sekda Hans Sodo dalam Kasus Bantuan Mesin Genset di Golo Sepang
Kadis Lingkungan Hidup Mabar Diduga Nyolong Mesin Genset untuk Keperluan Kampanye Edi Weng
Dua Dugaan Pelanggaran Edi Weng Telah Dilaporkan ke Bawaslu
Paket Edi Weng Diduga Melakukan Money Politik
Tim Mario-Richard Minta KPU Mabar Jaga Profesionalitas dalam Sortir Surat Suara
Komentar