Fakta Persidangan, Ramang Ishaka Disebut tidak Punya Hak Menata Tanah di Labuan Bajo
Kata Yohanes, Haji Ramang tidak punya hak lagi untuk menata kembali tanah tanah yang sudah ditata.
"Termasuk saya. Saya saya tidak berhak tanda tangan karena saya bukan tua golo. Waktu itu sudah sepakat, bahwa dia [Ramang] tidak boleh menata kembali tanah-tanah yang sudah ditata. Karena tidak ada lagi tanah yang belum ditata. Sudah habis ditata semua. Ramang, disarankan semua fungsionaris adat dikuatkan kembali apa yang pernah ditata kewenangan dari Bapaknya sendiri. Dan orang-orang yang dipercaya itu tidak boleh diganggu gugat lagi," jelas Yohanes.
Baca Juga:
Kata dia, Haji Ramang dianggap melanggar adat dan tidak mengerti dengan adat.
Sementara itu, Haji Ramang Ishaka saat dikonfirmasi enggan memberi komentar.
Kata Ramang, ia tidak ada urusan dengan masalah tersebut.