Fakta Persidangan, Ramang Ishaka Disebut tidak Punya Hak Menata Tanah di Labuan Bajo

Ven Darung - Jumat, 14 Juni 2024 20:01 WIB
Fakta Persidangan, Ramang Ishaka Disebut tidak Punya Hak Menata Tanah di Labuan Bajo
istimewa
Yohanes Pasir, Saksi yang dihadirkan oleh keluarga Alm. Ibrahim Hanta.
bulat.co.id - Nama Haji Ramang Ishaka disebut saksi dalam persidangan kasus tanah karangan yang berlokasi di Batu Gosok, kelurahan Labuan Bajo kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat NTT.

Sidang yang digelar pada Rabu, [12/6] di Pengadilan Negeri Manggarai Barat dengan agenda menghadirkan saksi, memanas setelah nama Haji Ramang Ishaka yang disebut sebut memangku jabatan sebagai Dalu disebut oleh saksi yang dihadirkan oleh Muhamad Rudi ahli waris Alm. Ibrahim Hanta sebagai pihak penggugat.

Advertisement

Yohanes Pasir, saksi yang dihadirkan membeberkan sejumlah fakta yang mengejutkan.

Baca Juga:

Di depan Majelis Hakim, Yohanes bersaksi bahwa ada surat pembatalan penyerahan tanah adat pada tahun 1998 yang melibatkan Haji Ramang, yang pada tahun 2013 mengeluarkan surat pernyataan bahwa ia tidak lagi berhak atas tanah ulayat.

"Fakta sidang kemarin di pengadilan negeri labuan bajo saya sebagai saksi dari penggugat . Hakim menanya saya terkait dengan tau atau tidak soal tanah itu," kata Yohanes saat diwawancara Media ini. Jumat (14/6).

Kata Yohanes, tanah itu ia tahu. "Jujur, saya sampaikan kepada hakim bahwa tanah itu saya tahu. Karena tanah itu juga saya pernah Kapu Manuk-Lele Tuak pada tahun 2000. Karena saya mau menanam jagung di situ. Makanya saya Kapu Manuk-Lele Tuak pada Haji Ishaka pada tahun 2000," katanya.

Yohanes menjelaskan jawaban Haji Ishaka atas permintaannya pada waktu itu, Yohanes tidak bisa mendapatkan tanah itu karena, tanah tersebut posisinya tumpang tindih antara Nazar Cupu dengan Ibrahim Hanta.

"Makanya Ishaka bilang, saya sudah batalkan tanah atas nama Nazar Supu yang seluas 16 Hektar dua tahun lalu, yaitu Ishaka membatalkan tanah Nazar Supu itu pada tahun 1998, dua tahun sebelum saya minta tanah ini," jelasnya.

"Kemudian saya tanya, bagaimana yang lainnya, "begini di tanah Nazar Supu yang 16 hektar itu, 11 hektar lebihnya itu milik Ibrahim Hanta berdasarkan Kapu Manuk-Lele Tuak pada tahun 1973," lanjut Yohanes.

Selebihnya, kata Yohanes di sebelah selatan itu sudah menjadi milik yayasan Pemda Manggarai.

"Sehingga kalau ade paksa untuk mendapatkan posisi di situ, sesungguhnya 16 hektar milik Nazar Supu sudah tidak ada tanah di situ. Karena yang memiliki sebelum dia ada Ibrahim Hanta sebanya 11 hektar lebih. Kemudian untuk yayasan Pemda Manggarai ada 4 hektar lebih di sebelah selatannya itu. Sehingga, niat saya untuk mendapatkan tanah itu tidak bisa di situ pada tahun 2000. Tetapi tetap saya maju terus, bagaimana saja caranya pak Haji bagaimana saya mendapatkan tanah itu," beber Yohanes.

"Begini dia bilang, kalau kau paksa disini tidak bisa. Saya buktikan bahwa ini suratnya. Surat ini, surat Nazar Supu ini. 16 hektar lebih ini dan ini surat pembatalan yang saya buat dua tahun ini yaitu 9," tambahnya.

Yohanes menegaskan, Haji Ishaka menunjukan surat milik Nazar Supu 16 hektar itu. "Dia [Haji Ishaka] tunjuk surat pembatalan itu," ujarnya.

Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru