Penjambret Handphone di Kota Kupang Diamankan Polisi
Riki Cowang - Sabtu, 01 Juni 2024 15:00 WIB
Penjambret Handphone di Kota Kupang Diamankan Polisi
bulat.co.id - NTT| Penjambret satu unit handphone merek Samsung milik seorang anak perempuan di bawah umur di Kota Kupang diamankan Polisi.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Jumat (31/5/2024) pagi, di Jalan Cak Doko samping kantor Lurah Oebobo, Kecamatan Oebobo,
Kota Kupang, telah terjadi tindak pidana dengan Kekerasan (Jambret) satu unit Handphone merk Samsung milik seorang anak perempuan di bawah umur.
Mendapat perlakuan seperti itu, DWB pun langsung berteriak minta tolong, sontak teriakan tersebut di dengar oleh warga sekitar, dan warga pun mengejar MA, kemudian mendapati MA tidak jauh dari lokasi tempat MA melakukan jambret dan langsung diamankan warga.
Orang tua DWB (ENT) yang mendengar anaknya dijambret, langsung mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat Laporan Polisi. Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 59 / V / 2024 / Polsek Kota Raja, MA pun langsung diamankan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu, dan saat ini sedang dalam proses di Polsek Kota Raja."Benar, telah terjadi penjambretan yang dilakukan oleh MA terhadap anak dibawah umur DWB, di Kelurahan Oebobo, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polsek Kota Raja, dan pelakunya sudah diamankan beserta dengan barang bukti" kata Kapolresta Kombes Aldinan.
Baca Juga:Berawal saat DWB (14) dari rumah kontrakan yang baru di belakang SPBU Oebobo, hendak pergi ke kontrakan lama di belakang kantor Lurah Oebobo. Saat DWB berjalan kaki dan tiba di samping kantor lurah, kemudian datang seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Drak Grey Metalik (Abu-abu Gelap), kemudian menghampiri DWB dan bertanya saya "adik, kos kosan disini dimana?", kemudian DWB menjawab "kos kosan di sini tidak ada om". Selesai DWB menjawab, tiba Pelaku MA (43) langsung merampas Handphone DWB dan kemudian langsung tancap gas meninggalkan DWB.
Orang tua DWB (ENT) yang mendengar anaknya dijambret, langsung mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat Laporan Polisi. Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 59 / V / 2024 / Polsek Kota Raja, MA pun langsung diamankan.
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Resahkan Warga Jual Sabu, Rasyid Diciduk Personil Polres Pelabuhan Belawan
Gerak Cepat Tak Sampai 1x24 jam, Polres Sergai Tangkap Pelaku Pembunuhan
Polda NTT Periksa Aparat Polres Manggarai dan Jurnalis TJ yang Diduga Aniaya Pemred Floresa
Kunker di Puskesmas Cancar, Pj. Gubernur NTT Dorong Percepatan Penanganan Stunting
Kunjungi Dinas Arpus NTT, Pj. Gubernur NTT Tekankan Hal Ini
Pj. Gubernur Pimpin Rapat Konsolidasi Penguatan Modal PT BPD NTT Bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD se-NTT
Komentar