FH Unwira Gelar Diskusi Soroti Problematika Korban Sextortion
Terus mengasah kemampuan mahasiswa fakultas hukum demikian tujuan utama dari kegiatan yang digelar oleh kelompok studi dalam naungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unwira.
Hadir dalam diskusi tersebut mahasiswa semester dua, empat, enam, dan delapan, serta pemantik diskusi Laura B. A. Tija dan moderator Elisabet T. Lali.
Baca Juga:
Mengawali diskusi tersebut, pemantik menjelaskan, mendefinisikan tentang tentang ruang lingkun sextortion.
"Sextortion merupakan bentuk pemerasan yang meliputi ancaman untuk menyakiti, mempermalukan, atau merugikan korban jika mereka tidak memenuhi tuntutan seksual pelaku," jelas Laura.
"Pelaku juga bisa mengancam untuk menyebarkan konten seksual privat milik korban untuk memeras uang atau tuntutan seksual lain dari mereka, modus bermacam-macam salah satunya pemerasan seksual bermodus VCS,"lanjut mahasiswi fakultas hukum itu.
Dari segi hukum menurut dia, sextortion belum diatur secara khusus dalam perundang-undangan, hanya saja sextortion ada kaitannya dalam UU ITE, terkait teknologi itu diatur dalam pasal 27 ayat (1)UU ITE tentang penyebarluasan pornografi, dan dalam pasal 45 B UU ITE tentang ancaman kekerasan dan menakut-nakuti korban dan juga diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU TPKS tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.
Diskusi itu berjalan hangat, peserta terlibat aktif, bertukar ide melalui tanya jawab.
Dari hasil diskusi yang merujuk pada problematika perlindungan hukum terhadap korban sextortion,dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum sangat dibutuhkan dalam melindungi setiap korban, karena sextortion menjadi salah satu tindakan kriminal.