Biro AdPim Setda Provinsi NTT Gelar Rakor Komunikasi Pimpinan 22 Kab/Kota Se-NTT
Maksud Rakor ini sebagai forum koordinasi lingkup Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota se-NTT dan sinkronisasi program Pusat dengan Daerah terkait Komunikasi Pimpinan. Yang kedua, Aspek Perencanaan Setda, tercipta kesatuan pemahaman kerja dlm penyusunan Dokumen Perencanaan Setda, yakni 1 Renstra Setda, 1 Renja Setda dan 1 LKIP Setda, bukan lagi Dokumen masing-masing Biro atau Bagian, mengingat Pimpinan Perangkat Daerah adalah Sekretaris Daerah sekaligus sebagai PA (Pengguna Anggaran).
Yang ketiga, Optimalisasi Peran Juru Bicara Gubernur/Bupati/Walikota yang lugas dan transparan.
Baca Juga:
Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Gubernur NTT yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yohanis Lakapu SE.
Pada Rakor ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Kandi Istriningsih, S.Si M.Si, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT, Samuel Halundaka S.IP., M.Si, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi Setda Provinsi NTT Ardi Ardyzon Koreh, SE., M.Si dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera, SE. Kegiatan diskusi pada rakor ini juga dimoderatori oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Setda Biro Administrasi Pimpinan NTT, Selfi H. Nange, S.Sos., M.Si., M.Pub.Pol.
Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekjen Kementerian Dalam Negeri Kandi Istriningsih, S.Si M.Si, dengan materi Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah dan Kabupaten Kota mengungkapkan, tugas dan keberadaan Sekretariat Daerah sangatlah kompleks dalam fungsinya.
"Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekretariat Daerah menjalankan fungsinya sebagai pengoordinasian penyusunak kebijakan daerah, pengordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluas pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada instansi daerah, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur, bupati atau walikota. Jadi Sekretariat daerah ini tugasnya sangat kompleks," jelas Kandi.
Ia menambahkan, keberadaan sekretariat daerah sebagai unsur staf menjalani fungsi melayani kepala daerah dan mengoordinasikan kepala daerah. "Dalam polanya, sekretariat daerah adalah sebagai middle line sebagai unsur staf yang didukung dengan koordinasi bersama unsur perencanaan (Bappelitbangda), unsur pengawas (Inspektorat), dengan unsur pelaksana (Dinas), serta unsur penunjang (Badan)," jelasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT, Samuel Halundaka S.IP., M.Si dengan materi Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 menegaskan terkait fungsi pembinaan dari Pemerintah Pusat hingga Pembinaan di daerah.