Gelar Mabim, PMKRI Cabang Malang Kukuhkan 55 Anggota
![Gelar Mabim, PMKRI Cabang Malang Kukuhkan 55 Anggota](https://cdn.bulat.co.id/uploads/images/2024/04/_394_Gelar-Mabim--PMKRI-Cabang-Malang-Kukuhkan-55-Anggota.png)
"Melalui proses kaderisasi ini kader diharapkan untuk semakin cakap dalam memahami nilai-nilai organisasi," ujar Doroteus.
Lebih lanjut dikatakan PMKRI merupakan organisasi kawah candra dimuka tempat pengembangan diri para kader gereja dan bangsa yang orentasinya adalah untuk menciptakan perubahan di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Tak lupa pula ia mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang dengan caranya membantu menyukseskan agenda kaderisasi ini.
"Terima kasih kepada senior dan alumni, seluruh anggota biasa dan para stakeholder yang dengan caranya masing-masing ambil bagian dalam kelancaran kaderiasi ini," tutup Ketua PMKRI cabang Malang itu.
Proses mabim, bukan saja hanya menerima materi-materi formal, namun juga diisi dengan beberapa kegiatan seperti diskusi, melaksanakan analisis sosial ke beberapa tempat di Kota Malang dan juga pelatihan Simulasi Aksi.
Srikandi Ati, anggota dari Komisariat Jajakan Wisnuwardhana mengungkapkan komitmennya setelah dikukuhkan.
"Saya merasa bangga, karena telah dikukuhkan menjadi anggota biasa, kita berkomitmen untuk terus berproses dan belajar untuk pengemanga diri dan organisasi PMKRI," ujar Kordinator Komisariat jajakan Wisnuwardhana tersebut.
![Prokopim Setda Malaka Studi Tiru di Kabupaten Belu](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Prokopim Setda Malaka Studi Tiru di Kabupaten Belu
![Bupati Manggarai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 101 Kepala Desa](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Bupati Manggarai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 101 Kepala Desa
![Lokakarya Sosialisasi Draf Dokumen Kebijakan Rencana RPKB dan Rencana Kontigensi Wujudkan Belu tangguh Bencana](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Lokakarya Sosialisasi Draf Dokumen Kebijakan Rencana RPKB dan Rencana Kontigensi Wujudkan Belu tangguh Bencana
![Majelis Hakim Pertanyakan Status Haji Ramang Sebagai Fungsionaris Adat](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Majelis Hakim Pertanyakan Status Haji Ramang Sebagai Fungsionaris Adat
![Kabid Domi Mali Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembentukan KIM](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Kabid Domi Mali Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembentukan KIM
![Pemprov NTT dan PRISMA Menggelar Lokakarya Berbagi Pembelajaran Sektor Babi di NTT](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)