Gelar Mabim, PMKRI Cabang Malang Kukuhkan 55 Anggota
![Gelar Mabim, PMKRI Cabang Malang Kukuhkan 55 Anggota](https://cdn.bulat.co.id/uploads/images/2024/04/_394_Gelar-Mabim--PMKRI-Cabang-Malang-Kukuhkan-55-Anggota.png)
Kegiatan yang bertajuk 'Datang untuk membawah terang bagi masyarakat di era post-truth' itu dilaksanakan di Aula Komisi Kepemudaan Katolik, Kota Malang pada tanggal (19-21/4/2024).
Mabim merupakan proses kaderisasi formal berjanjang ke dua di PMKRI setelah anggota mengikuti pendidikan formal masa penerimaan anggota baru yang wajib diikuti oleh anggota perhimpunan untuk dikukuhkan menjadi anggota biasa.
Baca Juga:
Ketua Panitia pelaksana, Rosulandria Al Fiony, melaporkan jumlah peserta yang megikuti Masa Bimbingan PMKRI cabang Malang tahun 2024 sejumlah 55 peserta dan telah dinyatakan lulus sehingga bisa dilantik menjadi anggota biasa.
Ada pun peserta yang mengikuti masa bimbingan berasal dari berbagai komisariat dan komisariat jajakan se-PMKRI cabang Malang.
"55 peserta yang dilantik, dengan harapan semoga kader yang dikukuhkan menjadi anggota biasa pada momentum Mabim ini, dapat berproses secara penuh ke depannya," ujar Fioni.
Sementara itu, Ketua Presidium PMKRI Cabang Malang, Doroteus Hartono menjelaskan esensi dan hakikat PMKRI merupakan organisasi perjuangan dan organisasi pembinaan kader.
Sebagai organisasi pembinaan, PMKRI memiliki system pembinaan formal berjenjang, yang salah satunya Mabim.
![Prokopim Setda Malaka Studi Tiru di Kabupaten Belu](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Prokopim Setda Malaka Studi Tiru di Kabupaten Belu
![Bupati Manggarai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 101 Kepala Desa](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Bupati Manggarai Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 101 Kepala Desa
![Lokakarya Sosialisasi Draf Dokumen Kebijakan Rencana RPKB dan Rencana Kontigensi Wujudkan Belu tangguh Bencana](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Lokakarya Sosialisasi Draf Dokumen Kebijakan Rencana RPKB dan Rencana Kontigensi Wujudkan Belu tangguh Bencana
![Majelis Hakim Pertanyakan Status Haji Ramang Sebagai Fungsionaris Adat](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Majelis Hakim Pertanyakan Status Haji Ramang Sebagai Fungsionaris Adat
![Kabid Domi Mali Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembentukan KIM](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)
Kabid Domi Mali Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembentukan KIM
![Pemprov NTT dan PRISMA Menggelar Lokakarya Berbagi Pembelajaran Sektor Babi di NTT](https://cdn.bulat.co.id/image/0.png)