Kejam! Kades Compang Tenda Usir Hingga Pecat Sejumlah Perangkat Desa Tanpa Kompromi

Riki Cowang - Minggu, 14 April 2024 12:00 WIB
Kejam! Kades Compang Tenda Usir  Hingga Pecat Sejumlah Perangkat Desa Tanpa Kompromi
ist
Kepala Desa Compang Tenda, Kabupaten Manggarai Timur, Vinsensius Gasang.

"Pada saat pelantikan Kepala Desa Compang Tenda pada 27 Juni lalu, Camat Borong Sistus Mbalur menekankan bahwa aparat desa tidak boleh diganti," ucapnya.

Advertisement

Merujuk Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada ayat (2) ditegaskan masa jabatan Perangkat Desa berakhir pada usia 60 [enam puluh] Tahun.

Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru