Kejam! Kades Compang Tenda Usir Hingga Pecat Sejumlah Perangkat Desa Tanpa Kompromi

ist
Kepala Desa Compang Tenda, Kabupaten Manggarai Timur, Vinsensius Gasang.
"Pada saat pelantikan Kepala Desa Compang Tenda pada 27 Juni lalu, Camat Borong Sistus Mbalur menekankan bahwa aparat desa tidak boleh diganti," ucapnya.
Merujuk Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada ayat (2) ditegaskan masa jabatan Perangkat Desa berakhir pada usia 60 [enam puluh] Tahun.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait

Kisruh Desa Gunung Tua Julu, Camat Panyabungan Tegaskan Tak Akan Pernah Keluarkan Rekomendasi Pergantian Perangkat Desa

Proyek Jembatan Desa Pematang Menyebrang ke Tahun 2025, Kadis PMD: Kembalikan Anggarannya ke Kas Desa

Bantah Berselingkuh, Kades Kampung Sawah : Kami Berempat di Dalam Mobil

Warga Kampung Sawah Grebek Kades Bersama Selingkuhannya

Tingkatkan Kompetensi Perangkat Desa, Pemkab Sergai Gelar Bimtek Pertanggungjawaban Keuangan

Marak Galian C Diduga Ilegal, Kades Pematang Labura : Tangkapkan Terus.
Komentar