Kejam! Kades Compang Tenda Usir Hingga Pecat Sejumlah Perangkat Desa Tanpa Kompromi
Riki Cowang - Minggu, 14 April 2024 12:00 WIB
Kepala Desa Compang Tenda, Kabupaten Manggarai Timur, Vinsensius Gasang.
"Pada saat pelantikan Kepala Desa Compang Tenda pada 27 Juni lalu, Camat Borong Sistus Mbalur menekankan bahwa aparat desa tidak boleh diganti," ucapnya.
Merujuk Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada ayat (2) ditegaskan masa jabatan Perangkat Desa berakhir pada usia 60 [enam puluh] Tahun.
Baca Juga:
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Pj. Gubernur NTT Ajak Lembaga Mitra Perkuat Kolaborasi Bersama Pemerintah
Pj Gubernur NTT Bertatap Muka dengan Para Kelompok Tani di Lembor
Pastikan Kahadiran ASN Dan Pelayanan Berjalan Dengan Baik, Pjs Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Beberapa OPD
Presiden Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan di Provinsi NTT
Pemprov NTT Bersama KONI NTT Selamatkan Korban TPPO
Hadiri Deklarasi Damai Pilkada Serentak Tahun 2024, Pj. Gubernur NTT Tekankan Hal Ini
Komentar